Cinta Lingkungan Dimulai dari Pelestarian Hutan dan Satwa

 

Upaya Pelestarian flora ( http://sman1kita.wordpress.com )

Penebangan hutan secara lair dan perburuan binatang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan  atau ekosistem hutan . Untuk mengatasi kerusakan lingkungan pemerintah telah menetapkan beberapa kawasan sebagai cagar alam dan suaka marga satwa. Cagar alam ialah kawasan untuk perlindungan tumbuh-tumbuhan dan hewan dari kepunahanya. Suaka marga satwa daerah yang dijadikan tempat perlindungan  jenis hewan tertentu. Contoh cagar alam dan suaka marga satwa di Indonesia antara lain :

1.     Ujung Kulon (Jabar) suakamarga satwa masih terdapat badak bercula satu, banteng, merak dan rusa.

2.     Cagar alam Raflessia Arnoldi di Bengkulu , yang dilindungi bungan raflesia yangmerupakan bunga terbesar di dunia

3.     Suaka marga satwa Sulawesi , binatang yang dilindungi anoa, babi rusa, kuskus dan burung rangkong

4.     Cagar  alam gunung Leuser di Aceh binatang yang dilindungi binatang orang utan, gajah, badak , tapir , macam, kambing hutan, rusa.


    UU No. 5 Tahun 1990, UU No.41 Tahun 1999 dan PP No. 68 Tahun 1998 , kawasan taman nasional perairan (laut) dan taman wisata alam perairan (laut) merupakan salah satu peruntukan kawasdan konservasi yang dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.     Sumber : Taman Wisata Alam Laut dan taman nasional Laut Departemen Kehutanan : 2002


Sumber : ( Yulmadia Yulir dan Trisno Widodo, Buku Geografi Kelas 1 SMP, Bumi Aksara )

Kata Kunci : # Pelestarian, # Flora dan fauna,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“Air Hujan sebagai Sumber Air Rumah Tangga di Daerah Kering”

Meningkatkan Potensi Anak Berkebutuhan Khusus

Apa Itu Tanah? Pengertian, Proses Pembentukan, dan Manfaatnya Bagi Kehidupan