Translate

Jumat, 04 Juli 2025

Upaya Pelestarian Flora dan Fauna

 

Upaya Pelestarian flora ( http://sman1kita.wordpress.com )

Penebangan hutan secara lair dan perburuan binatang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan  atau ekosistem hutan . Untuk mengatasi kerusakan lingkungan pemerintah telah menetapkan beberapa kawasan sebagai cagar alam dan suaka marga satwa. Cagar alam ialah kawasan untuk perlindungan tumbuh-tumbuhan dan hewan dari kepunahanya. Suaka marga satwa daerah yang dijadikan tempat perlindungan  jenis hewan tertentu. Contoh cagar alam dan suaka marga satwa di Indonesia antara lain :

1.     Ujung Kulon (Jabar) suakamarga satwa masih terdapat badak bercula satu, banteng, merak dan rusa.

2.     Cagar alam Raflessia Arnoldi di Bengkulu , yang dilindungi bungan raflesia yangmerupakan bunga terbesar di dunia

3.     Suaka marga satwa Sulawesi , binatang yang dilindungi anoa, babi rusa, kuskus dan burung rangkong

4.     Cagar  alam gunung Leuser di Aceh binatang yang dilindungi binatang orang utan, gajah, badak , tapir , macam, kambing hutan, rusa.


    UU No. 5 Tahun 1990, UU No.41 Tahun 1999 dan PP No. 68 Tahun 1998 , kawasan taman nasional perairan (laut) dan taman wisata alam perairan (laut) merupakan salah satu peruntukan kawasdan konservasi yang dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.     Sumber : Taman Wisata Alam Laut dan taman nasional Laut Departemen Kehutanan : 2002


Sumber : ( Yulmadia Yulir dan Trisno Widodo, Buku Geografi Kelas 1 SMP, Bumi Aksara )

Tidak ada komentar: