Upaya Pelestarian flora ( http://sman1kita.wordpress.com ) |
Penebangan
hutan secara lair dan perburuan binatang dapat menimbulkan kerusakan
lingkungan atau ekosistem hutan . Untuk
mengatasi kerusakan lingkungan pemerintah telah menetapkan beberapa kawasan
sebagai cagar alam dan suaka marga satwa. Cagar alam ialah kawasan untuk
perlindungan tumbuh-tumbuhan dan hewan dari kepunahanya. Suaka marga satwa
daerah yang dijadikan tempat perlindungan
jenis hewan tertentu. Contoh cagar alam dan suaka marga satwa di Indonesia antara lain :
1.
Ujung Kulon (Jabar) suakamarga
satwa masih terdapat badak bercula satu, banteng, merak dan rusa.
2.
Cagar alam Raflessia Arnoldi di
Bengkulu , yang dilindungi bungan raflesia yangmerupakan bunga terbesar di
dunia
3.
Suaka marga satwa Sulawesi ,
binatang yang dilindungi anoa, babi rusa, kuskus dan burung rangkong
4.
Cagar alam gunung Leuser di Aceh binatang yang
dilindungi binatang orang utan, gajah, badak , tapir , macam, kambing hutan,
rusa.
UU No. 5 Tahun
1990, UU No.41 Tahun 1999 dan PP No. 68 Tahun 1998 , kawasan taman nasional
perairan (laut) dan taman wisata alam perairan (laut) merupakan salah satu
peruntukan kawasdan konservasi yang dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata
dan rekreasi alam. Sumber : Taman
Wisata Alam Laut dan taman nasional Laut Departemen Kehutanan : 2002
Sumber : ( Yulmadia Yulir dan Trisno Widodo, Buku Geografi Kelas 1 SMP, Bumi Aksara )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar