Kronologi Perang Dunia II: Dari Invasi Polandia hingga Menyerahnya Jepang

Gambar
  Pertempuran di Eropa dimulai dengan serangan Jerman atas Polandia pada tanggal 1 September 1939. Dalam wakktu singkat serangan kilat Jerman dapat menguasai sebagain besar Polandia. Inggris    dan Perancis menyatakan perang terhadap Jermanpada tanggal 3 September 1939 , tetapi tidak bisa menolong Polandia dari serbuan Jerman. Polandia menyerah dan negara tersebut diduduki Jerman bersama Uni Soviet di bagian Timur. Pada tanggal 10 Mei 1940 tanpa ada pernyataan perang , Jerman menyerbu Belanda, Belgia, Luxembrug dan kemudian Perancis. Ketika pada awal Juni 1940 Jerman bersiap untuk menyerbu Perancis melalui kota Sedan , Italia menyatakan perang kepada Inggris dan Perancis pada tanggal 10 Juni 1940. Perancis yang diserang dari Utara dan Selatan tidak dapat bertahan dan dan Jederal de Gaulle membentuk pemerintahan pengasing di London. Aliansi Militer Jerman-Italia-Jepang ( Encharta , 2006) Pertempuran di front barat dilanjutkan oleh Jerman dengan menyerang Inggris.  Ket...

“Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Titik Balik Menuju Demokrasi Terpimpin”

 

  1. Situasi Politik Indonesia Menjelang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 

Setelah Pemilihan Umum tahun 1955, terbentuklah kabinet Ali Sastroamidjojo II dari bulan Maret 1956 – Maret 1957. Kabinet sebelumnya yakni Burhanudin Harahap telah merintis pembatalan Uni Indonesia Belanda, maka Kabinet Ali Sastroamidjojo mempunyai tugas pembatalan seluruh perjanjian KMB  , dimana masalah Irian Barat termasuk didalamnya. Selanjutnya Ali Sastroamidjojo sesuai programnya membentuk propinsi Irian Barat dengan ibukotanya di SoaSiu pada tanggal 17 Agustus 1956 dengan gubernur pertama yaitu Zainal Abidin Syah. Pada waktu itu Irian Barat masih diduduki Belanda  dan merupakan bagian dari kesultanan Tidore. 

Ali Sastro Amijoyo ( Internet )

Pada waktu Kabinet Ali Satroamidjojo  ini masalah yang serius adalah banyaknya peristiwa pemberontakan daerah seperti :  pemberontakan PRRI dan Permesta serta percobaan Coup d¢etat (pengambil alihan kekuasaan dengan paksa dari militer)  yang dilakukan Zulkifli Lubis namun gagal.

Kabinet Ali Sastroamidjojo ini mulai terguncang dengan banyaknya tuntutan dan protes yang dilancarkan oleh pihak militer  dengan adanya Dewan Banteng dan dewan-dewan lainnya yang menunjukkan bahwa militer mulai berani menentang pusat. Perkembangan di Sumatera menimbulkan kegoncangan dalam kabinet Ali II dimana Dahlan Ibrahim seorang menteri urusan Veteran dari Minangkabau mengundurkan diri. Masyumi menghendaki Kabinet Darurat dibawah Moh. Hatta , tetapi PNI dan Nu serta partai-partai kecil tidak mendukung. Sehingga pada tanggal 9 Januari Masyumi menarik menteri-menterinya dari Kabinet. Pusat belum bertindak tegas terhadap daerah-daerah yang melancarkan berbagai tuntutan. Sehingga mendorong Presiden Soekarno untuk mengemukakan gagasannya yang menandakan ketidakpuasannya terhadap sistem kabinet parlementer pada zaman demokrasi liberal itu.  Pada tanggal 21 Februari 1957 Presiden Soekarno mengemukakan konsepnya yang dikenal dengan Konsepsi Presiden Soekarno atau Konsepsi Presiden . Konsepsi itu berisi hal-hal sebagai berikut :

§  Sistem demokrasi parlementer secara Barat tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia , oleh karena itu sistem itu harus diganti dengan sistem demokrasi terpimpin.

§  Untuk pelaksanaan sistem demokrasi terpimpin perlu dibentuk suatu kabinet gotong-royong yang anggotanya semua partai dan organisasi berdasarkan perimbangan kekuatan  yang ada di masyarakat. Konsepsi Presiden ini mengetengahkan pula perlunya pembentukan “kabinet kaki empat” artinya keempat partai besar yakni PNI, Masyumi, NU dan PKI turut didalamnya untuk menciptakan kegotongroyongan nasional.

§  Pembentukan Dewan Nasional yang terdiri dari golongan-golongan fungsional dalam masyarakat. Tugas utama Dewan Nasional adalah memberi nasehat kepada kabinet baik diminta maupun tidak diminta.

Konsepsi Presiden menimbulkan pro dan kontra. Pada tanggal 2 Maret 1957 Masymi, NU, PSII, partai Katholik, PRI Bung Tomo menolak konsepsi Presiden itu.  Konsepsi Presiden  membuat  pemerintahan Ali Satroamidjojo tidak stabil  dan akhirnya  4 Maret 1957 Kabinet Ali Sastroamidjojo II menyerahkan mandatnya. Setelah Kabinet Ali II jatuh , peranan Presiden Soekarno makin besar. Presiden menunjuk dirinya sendiri sebagai formatur Kabinet baru , dan hasilnya adalah Kabinet Karya yang dipimpin oleh PM Ir. Juanda. Kabinet Karya yang dipimpin Ir. Djuanda  dilantik pada tanggal 9 April 1957 dimana anggotanya kebanyakan dari orang-orang ahli , meskipun banyak dari orang partai politik tetapi pengangkatannya tidak terikat oleh atau melalui partai.  

b.   Sidang-sidang Konstituante sampai Dekrit Presiden

Konstituante merupakan pembentuk UUD (Konstitusi) hasil pemilihan umum I tahun 1955. Konstituate ini dipimpin oleh Wilopo , SH. Dalam sidangnya konsituante ini tidak menghasilkan apa-apa , justru terjadi perpecahan antar partai dan golongan, serta disetiap sidang selalu ditandai dengan perdebatan yang tiada habisnya.

Dengan kegagalan Konstituante tersebut mendorong Presiden mengemukakan gagasan untuk kembali ke UUD 1945. Upaya kembali ke UUD 1945 juga dikehendaki Pimpinan ABRI Mayor Jenderal A. H.  Nasution . Kemudian pimpinan ABRI menggerakkan dewan Menteri untuk mendesak Dewan Konstituante agar menetapkan UUD 1945 secara konstitutional.  Maka Dewan  Menteri mengadakan sidang dan menghasilkan keputusan  mengenai pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945 pada tanggal 19 Pebruari 1959.

Pada tanggal 22 April 1959 dihadapan konstituate Presiden Soekarno berpidato yang isinya menganjurkan  untuk kembali pada Undang-Undang Dasar 1945.  Pemerintah berdasarkan keputusan Dewan Menteri juga menganjurkan Dewan Konstituante menetapkan UUD 1945 berlaku kembali. Sesuai pasal 137 UUDS diadakan pemungutan suara sampai tiga kali ( 30 Mei, 1 Juli, 2 Juni 1959) tetapi tidak mencapai dua per tiga suara. Konstituate batal menetapkan UUD 1945 berlaku kembali. Terjadi ketegangan dan ada partai politik yang tidak mau menghadiri sidang lagi , sehingga keadaan tersebut dianggap sebagai keadaan darurat. Akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentang kembali ke UUD 1945. Dekrit ini diucapkan pada hari Minggu sekitar pukul 17.00 WIB pada suatu upacara resmi di Istana Negara . 

Isi Dekrit Presiden antara lain :

§  Pembubaran Konstituate

§  Berlakunya kembali UUD 1945 , dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950

§  Akan dibentuk DPRS, MPRS dan DPAS.

Tindakan Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden adalah demi persatuan dan kesatuan bangsa dan negara  sekaligus mengakhiri masa Demorasi Liberal serta mendorong kepada pelaksanaan Demokrasi Terpimpin. 

c.   Tindaklanjut dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 

1.         Pembentukan Kabinet Kerja

Menurut UUDS 1950 kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri , berdasarkan UUD 1945 kembali dipegang oleh Presiden. Selanjutnya Presiden membentuk Kabinet Kerja yang para menterinya tidak lagi terkait dengan asal partainya, dan Jabatan  Menteri Pertama dipegang oleh Ir Djuanda. Dibentuknya Menteri Pertama  karena Wakil Presiden Moh Hatta telah mengundurkan diri sejak 1 Desember 1956 , sehingga Kabinet Kerja dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Kabinet Kerja ini dilantik pada tanggal 10 Juli 1959.

2.       Penetapan DPR

Dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ,   para DPR hasil Pemilu 1955 menyatakan kesediaannya untuk terus bekerja, sehingga dikeluarkannya Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1959 tentang penetapan DPR. Pelantikan DPR hasil pemilihan umum Tahun 1955 sebagai DPR berdasarkan UUD 1945 dilaksanakan tanggal 23 Juli 1959.

3.        Pembentukan MPRS dan DPAS

Sebelum MPR yang tetap sesuai dengan UUD 1945 , maka dibentuk MPR Sementara  , berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959.  Anggota-anggota MPRS itu ditunjuk dan diangkat Presiden  dengan beberapa syarat , yaitu :

§  Setuju kembali UUD 1945

§  Setia kepada perjuangan Republik Indonesia

§  Setuju kepada Manifesto politik

Keanggotaan MPRS terdiri dari anggota DPR ditambah utusan –utusan dari daerah dan wakil golongan. Anggota MPRS terdiri dari 261 anggota DPR,  94  utusan daerah dan 200 wakil Golongan Karya. Dalam penetapan Presiden ini ditegaskan bahwa tugas MPRS adalah menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). 

DPAS dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959 , dengan jumlah anggotanya 45 orang  yang terdiri dari 12 wakil golongan politik,  8 orang utusan daerah , 24 wakil golongan karya dan satu orang wakil ketua . DPAS dilantik tanggal 15 Agustus 1959 , sebagai ketua Presiden sendiri dan wakil ketua Ruslan Abdul Gani. Tugas DPAS memberikan jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada  pemerintah .  Disamping itu pada tanggal 15 Agustus 1959 juga melantik Ketua Dewan Perancang Nasional yaitu Mr. Moh Yamin dan Ketua Badan Pengawas Kegiatan Aparatur yaitu  Sri Sultan Hamengkubuwono IX . 

4.   Pembentukan  DPR- Gotong Royong

Pemerintah mengajukan Anggaran Belanja Negara kepada DPR , tetapi DPR ternyata menolak Anggaran Belanja Negara yang diajukan pemerintah Juni 1960. Akibatnya DPR membubarkan DPR hasil pemilu 1955  berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1960. Presiden kemudian membentuk DPR baru yang disebut DPR Gotong Royong (DPR- GR) yang keanggotaannya semua ditunjuk Presiden  tanpa  berdasarkan perimbangan kekuatan partai politik dan dilantik tanggal 25 Juni 1960. Tugas DPR –GR adalah :

§  Melaksanakan Manipol

§  Mewujudkan Amanat Penderitaan Rakyat

§  Melaksanakan Demokrasi Terpimpin 

5.   Penetapan GBHN

Pada saat peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1959 , Presiden Soekarno mengucapkan pidato berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”. Pidato ini dikenal dan diberi sebutan “Manifesto Politik Republik Indonesia (MANIPOL) .  Kemudian DPAS  dalam sidangnya tanggal 23-25 September 1959 mengusulkan Manipol dijadikan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).  Penetapan Manipol menjadi GBHN dilakukan dengan Penpres No. 1 Tahun 1960 , kemudian  dikukuhkan MPRS dengan ketetapan No. 1/ MPRS/Tahn 1960.  Ditambahkan oleh Presiden Soekarno bahwa intisari Manipol ada lima hal yaitu :

§  Undang-Undang dasar 1945

§  Sosialisme Indonesia

§  Demokrasi Terpimpin

§  Ekonomi Terpimpin

§  Kepribadian Indonesia

Lima intisari Manipol disingkat  USDEK

Kata Kunci : # Dekrit Presiden, # Demokrasi Terpimpin, 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Itu Tanah? Pengertian, Proses Pembentukan, dan Manfaatnya Bagi Kehidupan

Filosofi 'Ikigai' ala Jepang: Benarkah Kunci Hidup Bahagia & Sukses di Usia Muda?

Meningkatkan Potensi Anak Berkebutuhan Khusus