Sebagai makhluk sosial manusia
tentunya harus hidup sebuah masyarakat yang kompleks akan nilai karena terdiri
dari berbagai macam suku dan agama. Untuk menjaga persatuan antar umat beragama
maka diperlukan sikap toleransi. Dalam kehidupan beragama sikap toleransi ini
sangatlah dibutuhkan, karena dengan sikap toleransi ini kehidupan antar umat
beragama dapat tetap berlangsung dengan tetap saling menghargai dan memelihara
hak dan kewajiban masing-masing.
Toleransi Beragama ( http://lendisutanto.wordpress.com )
Mengingat pentingnya toleransi,di lingkungan formal
contohnya siswa dapat dibekali tentang nilai-nilai yang berkaitan dengan
kerukunan umat beragama melalui bidang studi Agama, Kewarganegaraan, ataupun
melalui aspek pengembangan diri seperti Pramuka, PMR, OSIS, dan lain-lain. Hal
yang sama dapat juga dilakukan di lingkungan informal oleh orang tua kepada
anak-anaknya melalui pengajaran nilai-nilai yang diajarkan sedini mungkin di
rumah.
Ada beberapa manfaat yang akan kita dapatkan dengan
menanamkan sikap toleransi, manfaat tersebut adalah:
- hidup
bermasyarakat akan lebih tentram
- persatuan,
bangsa Indonesia, akan terwujud
- pembangunan Negara akan lebih mudah\
Menghormati Hak dan Kewajiban Antar Umat Beragama
Hak adalah sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari
hak adalah:
- Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum;
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak;
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang
sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
- Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai;
- Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
- Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau
nkri dari serangan musuh;dan
- Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung
jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
- Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
- Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
- Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
- Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum
yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
- Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau
dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang
melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun,
kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan
agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi
pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang, artinya, kita tidak boleh
terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban.
Indonesia adalah bangsa yang terdiri dari beragam suku dan
agama, dengan adanya sikap toleransi dan sikap menjaga hak dan kewajiban antar
umat beragama, diharapkan masalah-masalah yang berkaitan dengan sara tidak
muncuk kepermukaan. Dalam kehidupan masyarakat sikap toleransi ini harus tetap
dibina, jangan sampai bangsa Indonesia terpecah antara satu sama lain
Toleransi Hak dan kewajiban dalam umat beragama telah
tertanam dalam nilai-nilai yang ada pada Pancasila. Indonesia adalah Negara
majemuk yang terdiri dari berbagai macam etnis dan agama, tanpa adanya sikap
saling menghormati antara hak dan kewajiban maka akan dapat muncul berbagai
macam gesekan-gesekan antar umat beragama.
Pemeluk agama mayoritas wajib menghargai ajaran dan
keyakinan pemeluk agama lain, karena dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 dikatakan
bahwa “setiap warga diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.” Hal ini berarti
kita tidak boleh memaksakan kehendak, terutama dalam hal kepercayaan, kepada
penganut agama lain, termasuk mengejek ajaran dan cara peribadatan mereka.
Dengan adanya kesadaran akan pentingnya toleransi dalam
kehidupan beragama, diharapakan akan terjalin hubungan yang harmonis antar
warga Negara yang pada akhirnya akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat dan
percepatan pembangunan bagi negeri ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar