google-site-verification: googled7eb6b0c81c08f42.html Ilmu Pengetahuan Sosial: Jenis-jenis Perusahaan Dan Badan Usaha ( bagian 2 )

Translate

Senin, 18 Agustus 2025

Jenis-jenis Perusahaan Dan Badan Usaha ( bagian 2 )

Jenis-jenis Perusahaan sebagai berikut :

a)    Perusahaan ekstratif : perusahaan yang hanya sebagai pengambil atau pengumpul kekayaan alam yang telah tersedia tanda mengubah sifat dan bentuk barangnya contonya perusahaan perikanan laut, usaha penggalian pasir dan sebagainya.

b)  Perusahaan agraris : Perusahaan yang mengolah kekayaan alam menjadi bentuk baru , contohnya   perusahaan pertanian, peternakan, dan sebagainya. 

Perusahaan Agraris ( Encharta 2006)


c)     Perusahaan industri : Perusahaan yang memproduksi produk lain atau mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi , contohnya perusahaan tekstil, rokok, elektronik , mobil dan sebagainya.

d)    Perusahaan dagang atau usaha dagang : perusahaan yang kegiatan usahanya jual beli tanpa mengubah atau mengolah barang , misalnya perusahaan kios, toko, mall, dan sebaginya.

e)     Perusahaan jasa : perusahaan yang melayani jasa yang diperlukan masyarakat , misalnya perusahaan perhotelan, perusahaan jasa kesehatan, pendidikan dan sebagainya.

 

Jenis-jenis badan usaha  sebagai berikut :

Berdasarkan tanggung jawab pemiliknya badan usaha dibedakan menjadi :

a)     Badan usaha yang seluruh pemiliknya bertanggung jawab secara tak terbatas misalnya Badan usaha perorangan (Po) dan Persekutuan Firma (Fa)

b)    Badan Usaha yang seluruh pemiliknya bertanggung jawab terbatas misalnya Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi

c)     Badan Usaha yang sebagian pemiliknya bertanggung jawab terbatas dan sebagian lagi bertanggung jawab tak terbatas misalnya CV ( Persekutuan Comanditer)

Berdasarkan penggolongan secara juridis badan usaha dibedakan :

a)     Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) seperti : CV, PT, Persekutuan Firma, dan Po /Perorangan

b)    Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan UU No. 9 Tahun 1969 BUMN seperti : Perjan (Perusahaan Jawatan), Persero (perusahaan perseroan), Perusahaan Umum (Perum).


     Badan Usaha Swasta

         

a)     Badan usaha perorangan , pemilik perorangan dan memiliki tanggung jawab tak terbatas. Badan usaha ini berskala kecil, sistem mamagemen dan organisasinya sederhana, modalnya relatif kecil dan mudah mendirikannya. Untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepercayaan dari masyarakat pelanggan harus didaftarkan pada pemerintah setempat sehingga badan usahanya terdaftar dan bisa mendapatkan fasilitas kridit dari bank.

b)    Persekutuan Firma , pemiliknya lebih dari satu orang, mendirikan Firma harus dengan akte notaris, kemudian didaftarkan pada panitera pengadilan setempat dan diumumkan dalam berita negara, sehingga akan mendapatkan status terdaftar. Firma ini berawal dari perusahaan perorangan kemudian berkembang menerima modal sertaan dari orang lain.

c)     Pesekutuan Komanditer atau Commanditer Vennotschap (CV) , bermula seperti Firma kemudian menerima peserta modal (pemodal baru) dengan catatan pemodal baru tak punya wewenang memimpin  atau mengelola usahanya (sekutu diam). Sehingga dapat dibedakan pemilik modal lama (sekutu aktif) dan pemilik modal baru sekutu diam. Pendirian dalam CV prosedurnya sama dengan Firma dan masih ada pemilik yang bertanggung jawab secara tidak terbatas.

d)    Perseroan Terbatas (PT) , pada umumnya merupakan perusahaan besar dan seluruh pemilik-pemiliknya bertanggung jawab secara terbatas dan modalnya terbagi atas saham-saham. PT pendiriannya harus dengan akte pendirian yang disahkan oleh notaris. Kemudian akte tersebut diajukan kepada Menteri Kehakiman untuk mendapatkan pengesahan badan hukum . Setelah disahkan menteri kehakiman , PT tersebut harus didaftarkan pada pengadilan negeri kemudian diumumkan dalam berita negara. Untuk memperoleh status badan hukum , pendirian PT harus memenuhi persyaratan   materiil yakni sekurang-kurangnya 20% dari jumlah modal saham yang ditetapkan dalam akte pendirian harus sudah terjual atau ada pada pemegang saham.

e)     Berdasarkan KUH Perdata Dagang, perangkat organisasi PT sekurang-kurangnya terdiri dari : Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi , Direksi/Dewan Direksi  (sebagai pelaksana managemen), dan Dewan Komisaris (sebagai pengawas atau pengendali managemen). Apabila pemilik PT menghendaki pemegang sahamnya terbatas pada orang-orang tertentu saja dan tidak diperjual belikan secara umum maka disebut PT Tertutup. Namun apabila pemilik PT pemegang saham adalah masyarakat umum dan dapat diperjual belikan maka disebut PT Terbuka atau PT Tbk. Dan PT Tbk biasanya memperjual belikan sahan di pasar modal (bursa efek). 


Tidak ada komentar: