Jenis-jenis
Perusahaan sebagai berikut :
a) Perusahaan ekstratif :
perusahaan yang hanya sebagai pengambil atau pengumpul kekayaan alam yang telah
tersedia tanda mengubah sifat dan bentuk barangnya contonya perusahaan
perikanan laut, usaha penggalian pasir dan sebagainya.
b) Perusahaan agraris : Perusahaan yang mengolah kekayaan alam menjadi bentuk baru , contohnya perusahaan pertanian, peternakan, dan sebagainya.
Perusahaan Agraris ( Encharta 2006)
c)
Perusahaan industri :
Perusahaan yang memproduksi produk lain atau mengolah bahan mentah menjadi
barang setengah jadi atau barang jadi , contohnya perusahaan tekstil, rokok,
elektronik , mobil dan sebagainya.
d)
Perusahaan dagang atau usaha
dagang : perusahaan yang kegiatan usahanya jual beli tanpa mengubah atau
mengolah barang , misalnya perusahaan kios, toko, mall, dan sebaginya.
e)
Perusahaan jasa : perusahaan
yang melayani jasa yang diperlukan masyarakat , misalnya perusahaan perhotelan,
perusahaan jasa kesehatan, pendidikan dan sebagainya.
Jenis-jenis
badan usaha sebagai berikut :
Berdasarkan
tanggung jawab pemiliknya badan usaha dibedakan menjadi :
a)
Badan usaha yang seluruh
pemiliknya bertanggung jawab secara tak terbatas misalnya Badan usaha
perorangan (Po) dan Persekutuan Firma (Fa)
b)
Badan Usaha yang seluruh
pemiliknya bertanggung jawab terbatas misalnya Perseroan Terbatas (PT) dan
Koperasi
c)
Badan Usaha yang sebagian
pemiliknya bertanggung jawab terbatas dan sebagian lagi bertanggung jawab tak
terbatas misalnya CV ( Persekutuan Comanditer)
Berdasarkan
penggolongan secara juridis badan usaha dibedakan :
a)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
seperti : CV, PT, Persekutuan Firma, dan Po /Perorangan
b)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
berdasarkan UU No. 9 Tahun 1969 BUMN seperti : Perjan (Perusahaan Jawatan),
Persero (perusahaan perseroan), Perusahaan Umum (Perum).
Badan Usaha Swasta
a)
Badan usaha perorangan ,
pemilik perorangan dan memiliki tanggung jawab tak terbatas. Badan usaha ini
berskala kecil, sistem mamagemen dan organisasinya sederhana, modalnya relatif
kecil dan mudah mendirikannya. Untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepercayaan
dari masyarakat pelanggan harus didaftarkan pada pemerintah setempat sehingga
badan usahanya terdaftar dan bisa mendapatkan fasilitas kridit dari bank.
b)
Persekutuan Firma , pemiliknya
lebih dari satu orang, mendirikan Firma harus dengan akte notaris, kemudian
didaftarkan pada panitera pengadilan setempat dan diumumkan dalam berita
negara, sehingga akan mendapatkan status terdaftar. Firma ini berawal dari
perusahaan perorangan kemudian berkembang menerima modal sertaan dari orang
lain.
c) Pesekutuan Komanditer atau Commanditer Vennotschap (CV) , bermula
seperti Firma kemudian menerima peserta modal (pemodal baru) dengan catatan
pemodal baru tak punya wewenang memimpin
atau mengelola usahanya (sekutu diam). Sehingga dapat dibedakan pemilik
modal lama (sekutu aktif) dan pemilik modal baru sekutu diam. Pendirian dalam CV prosedurnya sama
dengan Firma dan masih ada pemilik yang bertanggung jawab secara tidak
terbatas.
d)
Perseroan
Terbatas (PT) , pada umumnya merupakan perusahaan besar dan seluruh
pemilik-pemiliknya bertanggung jawab secara terbatas dan modalnya terbagi atas
saham-saham. PT pendiriannya harus dengan akte
pendirian yang disahkan oleh notaris. Kemudian akte tersebut diajukan kepada
Menteri Kehakiman untuk mendapatkan pengesahan badan hukum . Setelah disahkan
menteri kehakiman , PT tersebut harus didaftarkan pada pengadilan negeri
kemudian diumumkan dalam berita negara. Untuk memperoleh status badan hukum ,
pendirian PT harus memenuhi persyaratan
materiil yakni sekurang-kurangnya 20% dari jumlah modal saham yang
ditetapkan dalam akte pendirian harus sudah terjual atau ada pada pemegang
saham.
e)
Berdasarkan KUH Perdata Dagang,
perangkat organisasi PT sekurang-kurangnya terdiri dari : Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi , Direksi/Dewan
Direksi (sebagai pelaksana managemen),
dan Dewan Komisaris (sebagai pengawas atau pengendali managemen). Apabila
pemilik PT menghendaki pemegang sahamnya terbatas pada orang-orang tertentu
saja dan tidak diperjual belikan secara umum maka disebut PT Tertutup. Namun
apabila pemilik PT pemegang saham adalah masyarakat umum dan dapat diperjual
belikan maka disebut PT Terbuka atau PT Tbk. Dan PT Tbk biasanya memperjual
belikan sahan di pasar modal (bursa efek).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar