Nilai Sosial
ialah penghargaan yang diberikan masyarakat kepada segala sesuatu yang baik, penting, luhur , pantas dan
mempunyai daya guna fungsional bagi
perkembangan dan kebaikan hidup bersama.
Masyarakat terus berubah , oleh karena itu tidak ada tolok ukur nilai sosial
yang bersifat kekal.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro , nilai
sosial dibagi atas tiga jenis , yaitu :
a) Nilai material , yaitu segala benda
yang berguna bagi manusia.
b) Nilai Vital , yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk dapat hidup
dan mengadakan kegiatanatau aktivitas.
c) Nilai Spiritual , segala sesuatu
yang bereguna bagi rohani manusia . Nilai rohani tersebut terdiri dari nilai
kebenaran, nuilai keindahan, nilai moral, dan niulai religius.
Nilai
Sosial mempunyai beberapa ciri-ciri sebagai berikut :
- Merupakan hasil interaksi sosial
antar warga masyarakat.
- Dapat ditularkan .
- Terbentuk melalui proses belajar .
Fungsi Nilai
sosial
antara lain sebagai berikut :
- Sebagai petunjuk arah dan
pemersatu.
- Sebagai benteng perlindungan dari ancaman
- Sebagai pendorong dan sekaligus
menuntun manusia untuk berbuat baik.
Jadi nilai sosial memegang peranan penting dalam setiap kehidupan manusia karena nilai-nilai menjadi oerientasi dalam setiap tindakan melalui interaksi sosial. Nilai sosial ini menjadi sumber dinamika masyarakat.
Norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan
bersama dan bermaksud untuk mengatur
setiap perilaku manusia didalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan
kedamaian. Norma-norma didalam masyarakat mempunyai kekuatan menginkat yang
berbeda-beda. Ada norma yang daya ikatnya lemah, sedang dan kuat. Pada umumnya
anggota masyarakat tidak berani melanggar norma yang daya ikatnya kuat. Untuk
membedakan kekuatan norma-norma tersebut dikenal empat pengertian norma , yaitu cara , kebiasaan, tata
kelakuan, dan adat istiadat. Masing-masing pengertian norma diatas merupakan norma kemasyarakatan yang memberikan petunjuk bagi perilaku
seseorang.
a) Cara (usage )
b) Cara menunjukan suatu bentuk
perbuatan . Norma cara ini mempunyai daya ikat yang lebah dibandingkan
dengan kebiasaan. Cara lebih menonjol didalam hubungan antar individu. Suatu
penyimpangan caracara tidak mengakibatkan suatu hukuman yang erat , tetapi hanya sekedar celaan.
c)
Kebiasaan (folkways)
d)
Kebiasaan mempunyai kekuatan
mengikat lebih tinggi dari pada cara. Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan
yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang orang menyukai
perbuatan tersebut.
e)
Tata Kelakuan (mores)
f)
Apabila kebiasaan tersebut
tidak semata-mata dianggap sebagai cara perilaku saja, tetapi diterima sebagai
norma pengatur , maka kebiasaan tersebut
menjadi tata kelakuan.Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup
dari dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Tata
kelakuan disuatu pihak memaksakan suatu perbuatan , dipihak lain merupakan
larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat
menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
g)
Adat istiadat (custom)
h) Tata kelakuan yang bersatu secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat – istiadat. Apabila ada anggota masyarakat yang melanggar adat –istiadat akan mendapatkan sanksi keras.
Norma mencakup aturan-aturan maupun sanksi-sanksi . Hal ini bertujuan untuk mendorong atau menekan anggota masyarakat untuk mematuhi nilai-nilai sosial , yaitu hal-hal yang baik , benar , dan dicita-citakan masyarakat. Dengan ditaatinya nuilai-nilai sosial itu akan tercipta ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan sosial.
Sumber : ( Yulmadia Yulir dan Trisno Widodo, Buku Geografi Kelas 1 SMP, Bumi Aksara, 2003 )
Kata Kunci : Nilai Sosial, Norma Sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar