Pelatihan Saja Tidak Cukup: Pentingnya Pendampingan Pembelajaran

Gambar
Follow up suatu pelatihan tidak banyak terjadi dari berbagai pelatihan yang pernah diikuti penulis. Namun tidak seperti pelatihan yang baru-baru ini , Pelatihan Pembelajaran Bermakna (BTL3) yang diselenggarakan DBE 3 memang beda . Karena setelah melakukan pelatihan peserta masih dituntut untuk melaksanakan program tindak lanjut berupa pendampingan. Pendampingan Pembelajaran (Pexels.com/rdne) Menurut Dr Asep S. Muhtadi kegiatan tindak lanjut itu bermakna strategis, sebab kegiatan tersebut menjamin penerapan hasil pelatihan sebagai sesuatu yang mesti berkelanjutan. Kegiatan tindak lanjut yang berupa pendampingan bertujuan untuk menguatkan penerapan hasil pelatihan dalam proses pembelajaran di sekolah. Kegiatan pembelajaran seperti yang dilaksanakan DBE3 dalam pelatihan tersebut patut mendapatkan acungan jempol. Karena dalam kegiatan pembelajaran tersebut sangat menyenangkan dan bermakna, yang sebenarnya sangat cocok dengan arti pembelajaran yang sebenarnya. Demikian pula pada saat pesert...

Jenis-Jenis Norma Dalam Kehidupan Masyarakat

 

Norma berdasarkan tinjauan resmi tidaknya dan kekuatan sanksinya dapat dibedakan menjadi  dua macam , yaitu :

1. Norma resmi dan norma tidak resmi

a)     Norma tidak resmi ( Nonformal )

Norrma tidak resmi adalah pedoman yang tidak jenis dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga masyarakat yang bersangkutan. Norma tersebut tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Norma ini dijumpai dalam kelompok primer seperti keluarga, kumpulan tidak resmi , ikatan paguyupan, dan sebagainya.

b)    Norma  resmi (Formal)

Norma resmi adalah pedoman yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang  kepada semua masyarakat. Keseluruhan dari norma resmi atau norma formal ini merupakan suatu  tubuh hukum yang dimiliki masyarakat modern. Cara untuk memperkenalkan kaidah  norma formal (peraturan-peraturan)  tersebut dengan pengumunan . Pembuatan peraturan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada kebiasaan atau kelakuan yang sudah ada , tetapi pada prinsip susila (etika), dan  prinsip baik –buruk. Dari sumber moral itu dibuatlah perundang-undangan , keputusan , peraturan , dan sebagainya. Oleh karena itu diperlukan pertimabangan rasional yang masak mengenai tujuan yang hendak dicapai dan faktor-faktor yang menghalangi keberhasilannya. Dalam masyarakat yang sudah maju pedoman resmi  dijabarkan pada suatu komplek peraturan hukum (law). Masyarakat adat diubah menjadi masyarakat hukum.

2. Norma – norma  Utama

Berdasarkan daya mengikat dan sanksi  yang tersedia bagi para pelanggarnya, norma ini dibedakan atas enam  golongan yaitu ;  norma agama, norma kesopanan, norma kelaziman , norma kesusilaan,  norma hukum dan mode.

a)     Norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya  agar mereka mematuhi perintahNya dan menjauhi laranganNya. Norma agama berisi peraturan hidup yangditerima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjura-anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan  dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar, dan sanksinya adalah rasa berdosa.

b)    Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Peraturan hidup yang dijabarkan dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati  sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada disekitarnya. 

Berperilaku Sopan ( http://2.bp.blogspot.com )


c)     Norma kelaziman adalah tindakan manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa pikir panjang karena kebiasaan itu dianggap baik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama dan seolah-olah sudah tercetak dalam  kebiasaan sekelompok manusia. Sifat kelaziman pun berbeda-beda dari masa kemasa dalam setiap bangsa dan setiap tempat.

d)    Norma Kesusilaan adalah pedoman-pedoman yang mengandung makna dan dianggap penting untuk kesejahteraan masyarakat. Norma kesusilaan berstandar pada suatu nilai kebudayaan . Nilai mengacu pada ukuran umum dan azasi tentang  apa yang baik menurut agama , filsafat ,atau ilmu pengetahuan. Norma kesusilaan itu dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia (insan-kamil). Peraturan hidup ini datangnya dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatan.

e)     Norma hukum  adalah norma yang dapat menegakkan tatanan  yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan yang akan memberikan sanksi tegas bagi setiap orang yang melanggarnya. Hukum sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan  kehidupan sosial.

f)     Mode (fashion) adalah cara dan gaya  dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah  serta diikuti oleh banyak orang. Sebenarnya mode bukan saja berkenaan dengan pakaian, tetapi juga dalam aspek-aspek lain dalam kehidupan kita misalnya  potongan rambut,  tarian, lagu, tren mobil, tehnik, istilah,slogan politik, rumah , dan sebagainya. Tindakan yang cenderung mengikuti cara-cara itu disebut modis. Dalam tingkah laku atau tindakan sosial  ada kecenderungan  bahwa  manusia dipengaruhi oleh mode yang mengikutinya.


Kata Kunci :  #Norma, #Masyarakat,  #Aturan, #Hukum,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“Air Hujan sebagai Sumber Air Rumah Tangga di Daerah Kering”

Meningkatkan Potensi Anak Berkebutuhan Khusus

Apa Itu Tanah? Pengertian, Proses Pembentukan, dan Manfaatnya Bagi Kehidupan