Jenis-Jenis Norma Dalam Kehidupan Masyarakat
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Norma
berdasarkan tinjauan resmi tidaknya dan kekuatan sanksinya dapat dibedakan
menjadi dua macam , yaitu :
1. Norma resmi dan norma tidak resmi
a)
Norma tidak resmi ( Nonformal )
Norrma tidak resmi adalah pedoman yang tidak jenis dan
pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga masyarakat yang bersangkutan. Norma
tersebut tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh
masyarakat. Norma ini dijumpai dalam kelompok primer seperti keluarga, kumpulan
tidak resmi , ikatan paguyupan, dan sebagainya.
b)
Norma resmi (Formal)
Norma resmi adalah pedoman yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang kepada semua masyarakat. Keseluruhan dari norma resmi atau norma formal ini merupakan suatu tubuh hukum yang dimiliki masyarakat modern. Cara untuk memperkenalkan kaidah norma formal (peraturan-peraturan) tersebut dengan pengumunan . Pembuatan peraturan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada kebiasaan atau kelakuan yang sudah ada , tetapi pada prinsip susila (etika), dan prinsip baik –buruk. Dari sumber moral itu dibuatlah perundang-undangan , keputusan , peraturan , dan sebagainya. Oleh karena itu diperlukan pertimabangan rasional yang masak mengenai tujuan yang hendak dicapai dan faktor-faktor yang menghalangi keberhasilannya. Dalam masyarakat yang sudah maju pedoman resmi dijabarkan pada suatu komplek peraturan hukum (law). Masyarakat adat diubah menjadi masyarakat hukum.
2. Norma –
norma Utama
Berdasarkan daya
mengikat dan sanksi yang tersedia bagi
para pelanggarnya, norma ini dibedakan atas enam golongan yaitu ; norma agama, norma kesopanan, norma kelaziman
, norma kesusilaan, norma hukum dan
mode.
a) Norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi
penganut-Nya agar mereka mematuhi
perintahNya dan menjauhi laranganNya. Norma agama berisi peraturan hidup yangditerima sebagai
perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjura-anjuran yang berasal dari
Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan
hidup itu berasal dari Tuhan dan
merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar, dan sanksinya adalah rasa
berdosa.
b) Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Peraturan hidup yang dijabarkan dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada disekitarnya.
c) Norma kelaziman adalah tindakan
manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa pikir panjang karena
kebiasaan itu dianggap baik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama dan
seolah-olah sudah tercetak dalam
kebiasaan sekelompok manusia. Sifat kelaziman pun berbeda-beda dari masa
kemasa dalam setiap bangsa dan setiap tempat.
d) Norma Kesusilaan adalah pedoman-pedoman yang mengandung makna dan
dianggap penting untuk kesejahteraan masyarakat. Norma kesusilaan berstandar
pada suatu nilai kebudayaan . Nilai mengacu pada ukuran umum dan azasi
tentang apa yang baik menurut agama ,
filsafat ,atau ilmu pengetahuan. Norma kesusilaan itu dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati
sanubari manusia (insan-kamil). Peraturan hidup ini datangnya dari bisikan
kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatan.
e) Norma hukum adalah norma yang dapat menegakkan tatanan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan yang akan memberikan sanksi tegas bagi setiap orang yang melanggarnya. Hukum sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.
f)
Mode (fashion) adalah cara dan
gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu
yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti
oleh banyak orang. Sebenarnya mode bukan saja berkenaan dengan pakaian, tetapi
juga dalam aspek-aspek lain dalam kehidupan kita misalnya potongan rambut, tarian, lagu, tren mobil, tehnik,
istilah,slogan politik, rumah , dan sebagainya. Tindakan yang cenderung
mengikuti cara-cara itu disebut modis. Dalam tingkah laku atau tindakan
sosial ada kecenderungan bahwa
manusia dipengaruhi oleh mode yang mengikutinya.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar