Kronologi Perang Dunia II: Dari Invasi Polandia hingga Menyerahnya Jepang

Gambar
  Pertempuran di Eropa dimulai dengan serangan Jerman atas Polandia pada tanggal 1 September 1939. Dalam wakktu singkat serangan kilat Jerman dapat menguasai sebagain besar Polandia. Inggris    dan Perancis menyatakan perang terhadap Jermanpada tanggal 3 September 1939 , tetapi tidak bisa menolong Polandia dari serbuan Jerman. Polandia menyerah dan negara tersebut diduduki Jerman bersama Uni Soviet di bagian Timur. Pada tanggal 10 Mei 1940 tanpa ada pernyataan perang , Jerman menyerbu Belanda, Belgia, Luxembrug dan kemudian Perancis. Ketika pada awal Juni 1940 Jerman bersiap untuk menyerbu Perancis melalui kota Sedan , Italia menyatakan perang kepada Inggris dan Perancis pada tanggal 10 Juni 1940. Perancis yang diserang dari Utara dan Selatan tidak dapat bertahan dan dan Jederal de Gaulle membentuk pemerintahan pengasing di London. Aliansi Militer Jerman-Italia-Jepang ( Encharta , 2006) Pertempuran di front barat dilanjutkan oleh Jerman dengan menyerang Inggris.  Ket...

Jenis-Jenis Norma Dalam Kehidupan Masyarakat

 

Norma berdasarkan tinjauan resmi tidaknya dan kekuatan sanksinya dapat dibedakan menjadi  dua macam , yaitu :

1. Norma resmi dan norma tidak resmi

a)     Norma tidak resmi ( Nonformal )

Norrma tidak resmi adalah pedoman yang tidak jenis dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga masyarakat yang bersangkutan. Norma tersebut tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Norma ini dijumpai dalam kelompok primer seperti keluarga, kumpulan tidak resmi , ikatan paguyupan, dan sebagainya.

b)    Norma  resmi (Formal)

Norma resmi adalah pedoman yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang  kepada semua masyarakat. Keseluruhan dari norma resmi atau norma formal ini merupakan suatu  tubuh hukum yang dimiliki masyarakat modern. Cara untuk memperkenalkan kaidah  norma formal (peraturan-peraturan)  tersebut dengan pengumunan . Pembuatan peraturan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada kebiasaan atau kelakuan yang sudah ada , tetapi pada prinsip susila (etika), dan  prinsip baik –buruk. Dari sumber moral itu dibuatlah perundang-undangan , keputusan , peraturan , dan sebagainya. Oleh karena itu diperlukan pertimabangan rasional yang masak mengenai tujuan yang hendak dicapai dan faktor-faktor yang menghalangi keberhasilannya. Dalam masyarakat yang sudah maju pedoman resmi  dijabarkan pada suatu komplek peraturan hukum (law). Masyarakat adat diubah menjadi masyarakat hukum.

2. Norma – norma  Utama

Berdasarkan daya mengikat dan sanksi  yang tersedia bagi para pelanggarnya, norma ini dibedakan atas enam  golongan yaitu ;  norma agama, norma kesopanan, norma kelaziman , norma kesusilaan,  norma hukum dan mode.

a)     Norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya  agar mereka mematuhi perintahNya dan menjauhi laranganNya. Norma agama berisi peraturan hidup yangditerima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjura-anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan  dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar, dan sanksinya adalah rasa berdosa.

b)    Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Peraturan hidup yang dijabarkan dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati  sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada disekitarnya. 

Berperilaku Sopan ( http://2.bp.blogspot.com )


c)     Norma kelaziman adalah tindakan manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa pikir panjang karena kebiasaan itu dianggap baik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama dan seolah-olah sudah tercetak dalam  kebiasaan sekelompok manusia. Sifat kelaziman pun berbeda-beda dari masa kemasa dalam setiap bangsa dan setiap tempat.

d)    Norma Kesusilaan adalah pedoman-pedoman yang mengandung makna dan dianggap penting untuk kesejahteraan masyarakat. Norma kesusilaan berstandar pada suatu nilai kebudayaan . Nilai mengacu pada ukuran umum dan azasi tentang  apa yang baik menurut agama , filsafat ,atau ilmu pengetahuan. Norma kesusilaan itu dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia (insan-kamil). Peraturan hidup ini datangnya dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatan.

e)     Norma hukum  adalah norma yang dapat menegakkan tatanan  yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan yang akan memberikan sanksi tegas bagi setiap orang yang melanggarnya. Hukum sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan  kehidupan sosial.

f)     Mode (fashion) adalah cara dan gaya  dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah  serta diikuti oleh banyak orang. Sebenarnya mode bukan saja berkenaan dengan pakaian, tetapi juga dalam aspek-aspek lain dalam kehidupan kita misalnya  potongan rambut,  tarian, lagu, tren mobil, tehnik, istilah,slogan politik, rumah , dan sebagainya. Tindakan yang cenderung mengikuti cara-cara itu disebut modis. Dalam tingkah laku atau tindakan sosial  ada kecenderungan  bahwa  manusia dipengaruhi oleh mode yang mengikutinya.


Kata Kunci :  #Norma, #Masyarakat,  #Aturan, #Hukum,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Itu Tanah? Pengertian, Proses Pembentukan, dan Manfaatnya Bagi Kehidupan

Filosofi 'Ikigai' ala Jepang: Benarkah Kunci Hidup Bahagia & Sukses di Usia Muda?

Meningkatkan Potensi Anak Berkebutuhan Khusus