Selasa, 04 Maret 2025

Indonesia Pertimbangan Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Indonesia sedang mempertimbangkan untuk mengikuti langkah Australia dalam membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan media sosial yang tidak terkendali, terutama dalam hal peningkatan perjudian online di kalangan remaja.

Mengapa Pembatasan Ini Diperlukan?

·       Penggunaan media sosial oleh anak-anak dan remaja terus meningkat, membawa berbagai dampak baik positif maupun negatif. Namun, beberapa kekhawatiran utama yang mendasari pembatasan ini meliputi:

·       Paparan terhadap Perjudian Online , banyak situs dan aplikasi yang menampilkan iklan perjudian atau tautan ke platform perjudian. Remaja yang masih dalam tahap eksplorasi bisa dengan mudah tergoda untuk mencoba permainan yang awalnya tampak tidak berbahaya, tetapi pada akhirnya berujung pada kecanduan dan masalah finansial.

·       Kesehatan Mental , media sosial dapat menjadi sumber tekanan bagi anak-anak dan remaja. Perbandingan sosial yang berlebihan, cyberbullying, serta ekspektasi yang tidak realistis dapat meningkatkan risiko kecemasan, depresi, dan gangguan kepercayaan diri.

·       Keamanan Data Pribadi , anak-anak cenderung kurang memahami risiko berbagi informasi pribadi di internet. Tanpa perlindungan yang memadai, mereka bisa menjadi target eksploitasi, pencurian data, atau manipulasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

·       Gangguan dalam Perkembangan Sosial , interaksi langsung dengan teman sebaya sangat penting bagi perkembangan sosial dan emosional anak-anak. Penggunaan media sosial yang berlebihan dapat menghambat kemampuan komunikasi interpersonal mereka dan menggantikan aktivitas yang lebih sehat seperti olahraga atau membaca.

Pembatasan Medsos bagai anak akan berdampak baik (Pexels.com/RDNE Stock Project )


Langkah-Langkah yang Sedang Dikaji Pemerintah

Untuk menerapkan pembatasan yang efektif, pemerintah sedang mengkaji beberapa strategi, antara lain:

·       Verifikasi Usia yang Ketat , mewajibkan platform media sosial untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih kuat guna memastikan hanya pengguna yang memenuhi batas usia yang dapat mendaftar dan menggunakan layanan.

·       Penguatan Kontrol Orang Tua , menyediakan fitur yang lebih canggih bagi orang tua agar dapat memantau dan membatasi aktivitas media sosial anak-anak mereka.

·       Sosialisasi dan Edukasi Digital , mengadakan program edukasi bagi anak-anak, orang tua, dan sekolah mengenai risiko serta dampak dari penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

·       Kerja Sama dengan Platform Digital , berkolaborasi dengan perusahaan media sosial untuk meningkatkan keamanan serta menekan penyebaran konten yang tidak pantas bagi anak-anak.

·       Pembatasan Iklan Perjudian Online , mengatur dan membatasi iklan perjudian agar tidak mudah diakses atau muncul di platform yang sering digunakan oleh anak-anak dan remaja.

Tanggapan Publik,  Pro dan Kontra

Rencana pembatasan ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat.

Pendukung Kebijakan berpendapat bahwa langkah ini sangat diperlukan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Mereka percaya bahwa regulasi yang lebih ketat dapat membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Penentang Kebijakan menganggap pembatasan ini dapat menghambat kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi. Beberapa juga berpendapat bahwa orang tua seharusnya memiliki tanggung jawab utama dalam mengawasi penggunaan media sosial anak-anak mereka, bukan pemerintah.

Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah penting yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah Indonesia untuk menjaga kesehatan mental, keamanan, dan perkembangan sosial remaja. Dengan regulasi yang tepat serta dukungan dari orang tua, sekolah, dan platform digital, diharapkan anak-anak dapat tetap menikmati manfaat teknologi tanpa harus menghadapi risiko yang berbahaya bagi masa depan mereka.

Sumber : https://www.kompas.id/artikel/pengaturan-batas-usia-akses-media-sosial-harus-dikaji-mendalam-jangan-hanya-ikut-tren-global

Tidak ada komentar: