Transformasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026: Pergeseran Paradigma Evaluasi Pendidikan dari High-Stakes Testing menuju Asesmen Formatif di Indonesia
Dinamika kebijakan evaluasi pendidikan di Indonesia memasuki babak baru dengan diimplementasikannya Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada April 2026. Sebanyak ratusan ribu peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, yakni kelas VI Sekolah Dasar (SD) dan kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP), akan berpartisipasi dalam asesmen nasional ini. Signifikansi transformasi ini tidak semata-mata terletak pada perubahan nomenklatur dari Ujian Nasional (UN) menjadi TKA, melainkan pada pergeseran paradigma fundamental dalam memaknai fungsi evaluasi pendidikan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara eksplisit menegaskan bahwa TKA dirancang untuk mengubah orientasi evaluasi dari sekadar mengejar nilai (grade-oriented) menjadi instrumen refleksi dan perbaikan mutu pembelajaran (improvement-oriented). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif transformasi kebijakan TKA 2026, mencakup landasan konseptual, mekanisme implementasi, implikasi pedagogis, serta tantangan yang menyertainya.
![]() |
| Tes Kemampuan Akademik (Pexels.com/tu-n-Nguyn-van) |
1. Landasan Filosofis dan Yuridis Transformasi TKA
Transformasi TKA 2026 tidak dapat dipahami sebagai kebijakan yang lahir dalam ruang hampa. Ia merupakan respons kritis terhadap evaluasi penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) selama lebih dari satu dekade terakhir, yang kerap dikritik karena menciptakan budaya belajar pragmatis, tekanan psikologis berlebihan, serta distorsi tujuan pendidikan akibat orientasi berlebihan pada peringkat sekolah (ranking).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa hasil TKA tidak akan digunakan untuk membuat pemeringkatan sekolah. Pernyataan ini mencerminkan pergeseran filosofis dari evaluasi yang bersifat sumatif-komparatif menuju evaluasi yang bersifat formatif-diagnostik. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, memperkuat landasan konseptual ini dengan menyatakan bahwa TKA dirancang untuk mengukur kemampuan akademik paling mendasar, yaitu literasi (Bahasa Indonesia) dan numerasi (Matematika). Kedua domain fundamental ini dipandang sebagai prasyarat untuk mengembangkan kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills/HOTS) peserta didik.
2. Struktur dan Mekanisme Pelaksanaan TKA 2026
2.1 Jadwal dan Jenjang Pelaksanaan
Secara teknis, TKA 2026 akan dilaksanakan secara serentak dengan jadwal sebagai berikut:
Jenjang SMP: 6–16 April 2026
Jenjang SD: 20–30 April 2026
Tahapan persiapan meliputi pendaftaran (19 Januari–28 Februari 2026), simulasi untuk jenjang SMP (23 Februari–1 Maret 2026), simulasi jenjang SD (2–8 Maret 2026), dan pengumuman hasil pada 25 Mei 2026.
2.2 Desentralisasi Pelaksanaan
Aspek krusial dalam mekanisme TKA 2026 adalah desentralisasi pelaksanaan yang diserahkan kepada pemerintah daerah—provinsi untuk jenjang SMP dan kabupaten/kota untuk jenjang SD. Kebijakan ini menandai kemitraan strategis antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan evaluasi pendidikan, sekaligus memberikan ruang akomodasi terhadap keragaman konteks lokal.
2.3 Komposisi Soal
TKA 2026 mengadopsi pendekatan hybrid dalam penyusunan instrumen asesmen, dengan komposisi 70 persen soal dari pemerintah pusat dan 30 persen dari pemerintah daerah. Model ini memberikan ruang partisipasi bagi guru dalam menyusun soal yang kontekstual, tanpa mengorbankan standar nasional.
3. Fungsi Strategis TKA: Dari Pemetaan Mutu hingga Seleksi Prestasi
3.1 Instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan
Toni Toharudin menegaskan bahwa fungsi utama TKA adalah menghasilkan data empirik yang mencerminkan kompetensi peserta didik secara autentik. Data ini akan diolah menjadi peta jalan perbaikan mutu pendidikan yang meliputi:
Perencanaan program pelatihan guru berbasis kebutuhan riil
Pengadaan dan distribusi buku serta sumber belajar
Intervensi khusus di daerah dengan capaian rendah
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip evidence-based policy making dalam manajemen pendidikan, di mana kebijakan dirumuskan berdasarkan data, bukan asumsi.
3.2 Komponen Seleksi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru
Meskipun tujuan utamanya adalah pemetaan, TKA 2026 juga difungsikan sebagai salah satu komponen dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan proporsi nilai TKA dalam seleksi masuk SMP dan SMA.
Implementasi kebijakan ini dapat dicermati pada kasus Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, di mana Dinas Pendidikan setempat menetapkan nilai TKA sebagai prioritas utama pertimbangan jalur prestasi. Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, menyatakan bahwa kebijakan ini memerlukan dukungan optimal agar peserta didik dapat mengikuti TKA dengan hasil maksimal.
4. Implikasi Pedagogis: Transisi dari Surface Learning menuju Deep Learning
4.1 Kritik terhadap Paradigma Pembelajaran Permukaan
Sebuah analisis kritis yang dimuat dalam Kompas.com menyoroti titik krusial transformasi TKA, yaitu persoalan paradigma pembelajaran yang masih didominasi oleh surface learning atau pembelajaran permukaan. Dalam praktiknya, belajar sering dimaknai secara reduktif sebagai aktivitas menghafal materi, menyelesaikan buku teks, dan menuntaskan silabus, sementara pemahaman konseptual, penalaran kritis, dan refleksi terpinggirkan.
4.2 Tuntutan Higher Order Thinking Skills
TKA 2026 dirancang dengan gradien soal yang mengarah pada Higher Order Thinking Skills (HOTS), yang menuntut kemampuan menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Pendekatan ini secara langsung menantang dominasi metode hafalan dan menuntut transformasi pedagogis di ruang kelas.
4.3 Model Pembelajaran Mendalam
Guru dituntut untuk bertransformasi menjadi fasilitator yang merancang skenario pembelajaran mendalam (deep learning). Model pembelajaran seperti 5E (Engage, Explore, Explain, Elaborate, Evaluate) yang terbukti secara empiris mampu meningkatkan kemampuan bernalar siswa, menjadi relevan untuk diadopsi secara lebih luas.
5. Inovasi Teknologi Inklusif dalam TKA
5.1 Prinsip Keadilan Asesmen
Transformasi TKA 2026 juga mencakup dimensi kemanusiaan melalui pendekatan asesmen yang inklusif. Kemendikdasmen merancang TKA agar dapat diakses secara setara oleh seluruh peserta didik, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus.
5.2 Teknologi Asistif
Inovasi teknis utama adalah penggunaan screen reader atau pembaca layar bagi siswa tunanetra. Soal-soal disusun tanpa elemen visual kompleks, memungkinkan siswa mengerjakan ujian secara mandiri tanpa ketergantungan pada pendamping. Sebagaimana dikutip dari laporan Radar Kudus, pendekatan ini membawa pesan bahwa kemandirian peserta adalah bagian dari keadilan asesmen.
6. Tantangan Implementasi dan Potensi Distorsi Kebijakan
6.1 Ancaman Kecurangan Sistemik
Prof. Dr. Martadi, Wakil Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa), mengingatkan potensi terulangnya "penyakit lama" UN, yaitu kecurangan sistemik dan lemahnya pengawasan. Temuan supervisi menunjukkan adanya siswa yang bermain TikTok di tengah ujian hingga pengerjaan tes dengan pendampingan tidak sah.
Tantangan struktural terletak pada rasio pengawasan yang tidak seimbang (60.000 titik ujian) dan standarisasi sarana prasarana yang belum merata. Jika infrastruktur seperti listrik dan internet tidak terdistribusi secara adil, hasil TKA berisiko menjadi bias dan gagal memotret mutu pendidikan secara akurat.
6.2 Kesenjangan Infrastruktur Digital
Pelaksanaan TKA berbasis komputer (computer-based test) mengandaikan ketersediaan infrastruktur teknologi yang memadai secara nasional. Realitas ketimpangan digital antarwilayah di Indonesia menjadi tantangan serius yang dapat mendistorsi hasil asesmen.
6.3 Dampak Psikologis dan Kesehatan Mental
Analisis yang dimuat Republika dengan tajuk "TKA dan Kesehatan Mental Siswa" mengingatkan bahwa pendekatan evaluasi kompetitif dan berisiko tinggi (high-stakes testing) berpotensi menimbulkan tekanan psikologis signifikan, terutama pada remaja.
Menanggapi kekhawatiran ini, Kemendikdasmen menggaungkan dua prinsip utama pelaksanaan TKA: jujur dan gembira. Kejujuran menjadi prasyarat agar hasil mencerminkan kemampuan autentik, sementara suasana gembira memastikan asesmen berlangsung ramah anak, aman, dan bebas dari tekanan psikologis berlebihan.
Transformasi TKA 2026 merepresentasikan lompatan paradigmatik dalam kebijakan evaluasi pendidikan Indonesia. Pergeseran dari orientasi high-stakes testing menuju asesmen formatif-diagnostik mencerminkan upaya serius untuk mengembalikan fungsi evaluasi pada tujuan utamanya: sebagai instrumen perbaikan mutu pembelajaran, bukan alat penghukum atau pemeringkat.
Namun, transformasi kebijakan tidak otomatis menjamin transformasi praktik di lapangan. Keberhasilan TKA 2026 tidak semata-mata diukur dari kelancaran teknis pelaksanaan, melainkan dari perubahan paradigma yang terjadi di ruang-ruang kelas. Guru dituntut bertransformasi dari penyampai materi hafalan menjadi fasilitator yang menumbuhkan nalar kritis; peserta didik didorong bergeser dari pembelajaran demi nilai (learning for grades) menjadi pembelajar sejati yang haus akan pemahaman (learning for understanding).
Tantangan kecurangan sistemik, kesenjangan infrastruktur, dan risiko psikologis harus diantisipasi dengan kebijakan pengawasan yang ketat, pemerataan fasilitas, serta pendekatan asesmen yang humanis. April 2026 akan menjadi ujian sesungguhnya: apakah TKA mampu menjadi "cermin" jujur yang merefleksikan mutu pendidikan Indonesia sekaligus fondasi bagi masa depan pendidikan yang lebih berkeadilan dan bermutu.
Daftar Pustaka
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2026). Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Tahun 2026. Jakarta: Kemendikdasmen.
[Redaksi Kompas]. (2026, Januari). Ketika Nilai TKA Menjadi Tiket Prestasi: Sekolah Harus Berhenti Mengandalkan Hafalan. Kompas.com.
[Redaksi Radar Kudus]. (2026, Februari). TKA Inklusif: Kemandirian sebagai Bagian dari Keadilan Asesmen. Radar Kudus.
[Redaksi Republika]. (2026, Februari). TKA dan Kesehatan Mental Siswa. Republika.co.id.
Universitas Negeri Surabaya. (2026). Laporan Hasil Supervisi Kesiapan TKA 2026. Surabaya: Unesa.

Komentar