Minggu, 31 Oktober 2010

Norma Sosial dalam masyarakat

Nilai Sosial ialah penghargaan yang diberikan masyarakat kepada segala sesuatu yang baik, penting, luhur , pantas dan mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan dan kebaikan hidup bersama. Masyarakat terus berubah , oleh karena itu tidak ada tolok ukur nilai sosial yang bersifat kekal.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro , nilai sosial dibagi atas tiga jenis , yaitu :
• Nilai material , yaitu segala benda yang berguna bagi manusia.
• Nilai Vital , yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat hidup dan mengadakan kegiatanatau aktivitas.
• Nilai Spiritual , segala sesuatu yang bereguna bagi rohani manusia . Nilai rohani tersebut terdiri dari nilai kebenaran, nuilai keindahan, nilai moral, dan niulai religius.
Nilai Sosial mempunyai beberapa ciri-ciri sebagai berikut :
a. Merupakan hasil interaksi sosial antar warga masyarakat.
b. Dapat ditularkan .
c. Terbentuk melalui proses belajar .

Fungsi Nilai sosial antara lain sebagai berikut :
a. Sebagai petunjuk arah dan pemersatu.
b. Sebagai benteng perlindungan dari ancaman
c. Sebagai pendorong dan sekaligus menuntun manusia untuk berbuat baik.
Jadi nilai sosial memegang peranan penting dalam setiap kehidupan manusia karena nilai-nilai menjadi oerientasi dalam setiap tindakan melalui interaksi sosial. Nilai sosial ini menjadi sumber dinamika masyarakat.

Norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dan bermaksud untuk mengatur setiap perilaku manusia didalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian. Norma-norma didalam masyarakat mempunyai kekuatan menginkat yang berbeda-beda. Ada norma yang daya ikatnya lemah, sedang dan kuat. Pada umumnya anggota masyarakat tidak berani melanggar norma yang daya ikatnya kuat. Untuk membedakan kekuatan norma-norma tersebut dikenal empat pengertian norma , yaitu cara , kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat. Masing-masing pengertian norma diatas merupakan norma kemasyarakatan yang memberikan petunjuk bagi perilaku seseorang.

• Cara (usage )
Cara menunjukan suatu bentuk perbuatan . Norma cara ini mempunyai daya ikat yang lebah dibandingkan dengan kebiasaan. Cara lebih menonjol didalam hubungan antar individu. Suatu penyimpangan caracara tidak mengakibatkan suatu hukuman yang erat , tetapi hanya sekedar celaan.
• Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat lebih tinggi dari pada cara. Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang orang menyukai perbuatan tersebut.
• Tata Kelakuan (mores)
Apabila kebiasaan tersebut tidak semata-mata dianggap sebagai cara perilaku saja, tetapi diterima sebagai norma pengatur , maka kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan.Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan disuatu pihak memaksakan suatu perbuatan , dipihak lain merupakan larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
• Adat istiadat (custom)
Tata kelakuan yang bersatu secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat – istiadat. Apabila ada anggota masyarakat yang melanggar adat –istiadat akan mendapatkan sanksi keras.

Norma mencakup aturan-aturan maupun sanksi-sanksi . Hal ini bertujuan untuk mendorong atau menekan anggota masyarakat untuk mematuhi nilai-nilai sosial , yaitu hal-hal yang baik , benar , dan dicita-citakan masyarakat. Dengan ditaatinya nuilai-nilai sosial itu akan tercipta ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan sosial.

Jenis-Jenis Norma
Norma berdasarkan tinjauan resmi tidaknya dan kekuatan sanksinya dapat dibedakan menjadi dua macam , yaitu :
1. Norma resmi dan norma tidak resmi
• Norma tidak resmi ( Nonformal )
Norrma tidak resmi adalah pedoman yang tidak jenis dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga masyarakat yang bersangkutan. Norma tersebut tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Norma ini dijumpai dalam kelompok primer seperti keluarga, kumpulan tidak resmi , ikatan paguyupan, dan sebagainya.
• Norma resmi (Formal)
Norma resmi adalah pedoman yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang kepada semua masyarakat. Keseluruhan dari norma resmi atau norma formal ini merupakan suatu tubuh hukum yang dimiliki masyarakat modern. Cara untuk memperkenalkan kaidah norma formal (peraturan-peraturan) tersebut dengan pengumunan . Pembuatan peraturan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada kebiasaan atau kelakuan yang sudah ada , tetapi pada prinsip susila (etika), dan prinsip baik –buruk. Dari sumber moral itu dibuatlah perundang-undangan , keputusan , peraturan , dan sebagainya. Oleh karena itu diperlukan pertimabangan rasional yang masak mengenai tujuan yang hendak dicapai dan faktor-faktor yang menghalangi keberhasilannya. Dalam masyarakat yang sudah maju pedoman resmi dijabarkan pada suatu komplek peraturan hukum (law). Masyarakat adat diubah menjadi masyarakat hukum.
2. Norma – norma Utama
Berdasarkan daya mengikat dan sanksi yang tersedia bagi para pelanggarnya, norma ini dibedakan atas enam golongan yaitu ; norma agama, norma kesopanan, norma kelaziman , norma kesusilaan, norma hukum dan mode.
• Norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya agar mereka mematuhi perintahNya dan menjauhi laranganNya. Norma agama berisi peraturan hidup yangditerima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjura-anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar, dan sanksinya adalah rasa berdosa.
• Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Peraturan hidup yang dijabarkan dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada disekitarnya.
• Norma kelaziman adalah tindakan manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa pikir panjang karena kebiasaan itu dianggap baik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama dan seolah-olah sudah tercetak dalam kebiasaan sekelompok manusia. Sifat kelaziman pun berbeda-beda dari masa kemasa dalam setiap bangsa dan setiap tempat.
• Norma Kesusilaan adalah pedoman-pedoman yang mengandung makna dan dianggap penting untuk kesejahteraan masyarakat. Norma kesusilaan berstandar pada suatu nilai kebudayaan . Nilai mengacu pada ukuran umum dan azasi tentang apa yang baik menurut agama , filsafat ,atau ilmu pengetahuan. Norma kesusilaan itu dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia (insan-kamil). Peraturan hidup ini datangnya dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatan.
• Norma hukum adalah norma yang dapat menegakkan tatanan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan yang akan memberikan sanksi tegas bagi setiap orang yang melanggarnya. Hukum sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.
• Mode (fashion) adalah cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang. Sebenarnya mode bukan saja berkenaan dengan pakaian, tetapi juga dalam aspek-aspek lain dalam kehidupan kita misalnya potongan rambut, tarian, lagu, tren mobil, tehnik, istilah,slogan politik, rumah , dan sebagainya. Tindakan yang cenderung mengikuti cara-cara itu disebut modis. Dalam tingkah laku atau tindakan sosial ada kecenderungan bahwa manusia dipengaruhi oleh mode yang mengikutinya.

Tidak ada komentar: