Minggu, 12 Desember 2010

A. Uraian tugas dalam pembagian kerja struktur sekolah

1. Kepala Sekolah
Kepala Sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan yang berfungsi dan bertugas sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, dan motivator.
a. Kepala sekolah selaku edukator bertugas melaksanakan proses pembelajaran secara efektif dan efisien. Memfasilitasi guru dan siswa agar dapat belajar, mengembangkan potensi diri secara optimal dan alamiah. Untuk efektivitas dan efisiensi diperlukan standar acuan dan indikator. Standard acuan dapat menggunakan ukuran seperti kecukupan minimum menurut format penilaian akriditasi dan indikator dapat dikembangkan dalam satuan waktu, tenaga, biaya, perolehan nilai siswa, mengukur penampilan pisik bangunan, satuan benda, penampilan administrasi sekolah, prestasi dan sebagainya.

b. Kepala sekolah sebagai manajer mempunyai tugas;
1. mempunyai visi dan misi yang jelas
2. memiliki rencana strategis yang tepat
3. memiliki program Pengembangan penyelenggaraan pendidikan jangka panjang, jangka menengah menyusun perencanaan;
4. mengorganisasikan kegiatan
5. mengarahkan kegiatan
6. mengkoordinasikan kegiatan
7. melaksanakan pengawasan
8. melakukan evaluasi
9. menentukan kebijakan
10. mengadakan rapat
11. mengambil keputusan
12. mengatur proses belajar mengajar
13. mengatur administrasi
a) ketatausahaan
b) kesiswaan
c) ketenagaan
d) sarana/prasarana
e) keuangan
f) pembaharuan

c. Kepala Sekolah sebagai administrator bertugas menyelenggarakan administrasi.
1) perencanaan
2) pengorganisasian
3) pengarahan
4) pengkoordinasian
5) pengawasan
6) kurikulum
7) kesiswaan
8) ketatausahaan
9) ketenagaan
10) kantor
11) keuangan
12) perpustakaan.
13) Labolatorium
14) Ruangan keterampilan dan kesenian
15) Bimbingan konseling
16) UKS
17) OSIS dan sebagainya.

d. Kepala Sekolah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai;
1) proses belajar mengajar
2) kegiatan bimbingan dan konseling
3) kegiatan ekstra kurikuler
4) kegiatan ketatausahaan
5) kegiatan kerja sama dengan masyarakat
6) sarana-prasarana
7) osis
8) pembaharuan pengelolaan sekolah
9) ketercapaian program
10) keuangan

e. Kepala sekolah sebagai leader/pemimpin yang visioner bertugas mempunyai pola fakir ke depan dalam menggerakkan orang-orang untuk mencapai tujuan sekolah dengan mengartikulasikan visi ,misi dan strategi , meningkatkan komitmen, upaya, dan daya juang anggota komunitas sekolah, meningkatkan mutu dan produktivitas untuk meningkatkan prestasi dan citra sekolah.
f. Kepala sekolah sebagai inovator bertugas untuk mengelola perubahan atau pembaharuan bukan hanya menyangkut individu namun menyangkut konteks social yang luas, memberdayakan secara optimal energi siswa dan guru untuk memperoleh peluang yang terbatas secara terus menerus berbasis kultur masayarakat di mana siswa itu hidup. Pembaharuan merupakan realitas objektif dengan melibatkan orang-orang dalam merumuskan perubahan menyangkut tujuan, keterampilan, pilosofi atau kepercayaan, perilaku yang akan dikembangkan sekolah, melibatkan guru-guru mengembangkan ide-ide baru yang diarahkan pada pembelajaran siswan dalam rangka mengembangkan kompetensi, komunikasi dan pembaharuan metode pengajaran.

g. Kepala sekolah sebagai motivator bertugas memberi dorongan agar seluruh personal di sekolah melaksanakan tugas tanpa merasa terpaksa. Bekerja seperti atas kemauan sendiri karena mengejar tercapainya visi. Berkembangnya motivasi bergantung pada iklim kerja, kepuasan kerja, perasaan, suasana berpikir, imbalan, penghargaan, dan keterlibatan dalam tugas. Besar kecilnya motivasi bergantung pada tinggi rendahnya tujuan yang ingin dicapai dan penghargaan terhadap setiap individu sehingga merasa bernilai sehingga punya arti.


2. Wakil Kepala Sekolah ( Wakasek )
Wakil Kepala Sekolah adalah guru yang mempunyai tugas tambahan membantu Kepala Sekolah dalam menjalankan tugasnya memimpin sekolah. Wakil Kepala Sekolah mempunyai fungsi strategis menjembatani Kepala sekolah dengan guru sehingga jalannya operasional sekolah dapat kondusif dan nyaman. Jumlah Wakil Kepala Sekolah dalam pelaksanaan dengan menggunakan pendekatan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah dapat ditentukan oleh sekolah itu sendiri tergantung pada kebutuhan. Oleh karena itu, mengaturan pendistribusian tugas dapat dibuat melalui penetapan kebijakan pada tingkat sekolah.

Wakil kepala sekolah memiliki umum sebagai berikut:
a. menyusun perencanaan program , menjalankan dan mengawasi program kegiatan sekolah, dan laporan kegiatan serta bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
b. Menerima pendelegasian tugas dari Kepala Sekolah untuk melaksanakan :
 Pengorganisasian
 Pengarahan
 Pengkoordinasian
 Pengawasan
 Penilaian
 Pendataan
 Pengorganisasian data
 Pelaporan
Wakil Kepala Sekolah terdiri dari bidang-bidang urusan pengembangan sekolah antara lain Bidang Kurikulum , Bidang Kesiswaan, Bidang Hubungan Masyarakat, dan Bidang Sarana Prasarana. Namun sekolah dapat berinovasi dengan terobosan managemen sekolah menambahkan bidang urusan berdasarkan PP. No. 19 Tahun 2005.


2.1 Wakasek Bidang kurikulum bertugas membantu kepala sekolah
 Menyusun program pengajaran
 Menyusun dan memiliki sistem informasi kurikulum yang dapat diakses oleh semua guru
 Menyusun sistem diteksi terhadap kemajuan/kemunduran hasil belajar.
 Menyusun tugas guru dan jadwal pelajaran.
 Menyusun jadwal piket harian guru.
 Menyusun kriteria indikator pencapaian program, kenaikan dan kelulusan.
 Jadwal kegiatan akademis
 Menuyusun sistem diteksi terhadap pencapaian tingkat kurikulum yang harus dicapai dan analisis hasil belajar siswa
 Menyusun laporan kegiatan akademis
 Mengembangkan MGMP
 Mengatur pendayagunaan guru dengan sistem diteksi terhadap guru-guru yang telah memiliki program pelaksanaan dan evaluasi belajar mengajar dan sistem diteksi terhadap guru yang kurang menguasai dalam mengajar serta sistem diteksi terhadap guru yang tidak memanfaatkan waktu belajar dengan baik
 Mengelola data kehadiran guru dalam melaksanakan tugas mengajar.
 Membina lomba bidang akademis
 Mengembangkan system evaluasi
 Mengkoordinir Pengembangan Guru dalam memperoleh informasi baru mengenai pembelajaran .
Bidang Urusan Kurikulum dalam melaksanakan tugasnya bersama Tim Pengembang Kurikulum.

2.2 Wakasek Bidang Kesiswaan
Membantu kepala sekolah dalam :
 Menyusun program pembinaan kesiswaan yang tepat
 Menyusun Sistem MOS yang jelas
 Menyusun tata tertib siswa yang baik dan edukatif
 Menyusun sistem diteksi terhadap siswa yang melakukan pelanggaran disiplin siswa perbuatan yang tidak senonoh,tercela,merusak nama baik sekolah dan guru
 Mengkoordinir pembinaan kesiswaan dalam meningkatkan prestasi akademik dan non akademik
 Mengkoordinasikan data kehadiran siswa.
 Mengatur perijinan siswa untuk melaksanakan kegiatan di luar sekolah.
 Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan.
 Memberdayakan organisasi kesiswaan untuk pengembangan kecerdasan sosial, mengembangkan sikap demokratis, kerjasama, tolong-menolong, dan kepemimpinan.
 Menetapkan dan menyelaraskan jadwal kegiatan kesiswaan kalender pendidikan untuk mengoptimalkan penggunaan waktu belajar siswa.
 Membina dan mengkoordinasiskan pengembangan disiplin, keamanan, ketertiban, dan kerja sama siswa.
 Merencanakan seleksi dan pelaksanaan penerimaan siswa baru.
 Mengembangkan pola dan melaksanakan pergantian kepemimpinan pada organisasi kesiswaan.
 Mengkoordinasikan pengiriman delegasi siswa untuk melakukan kerja sama atau mengikuti kegiatan di luar sekolah.
 Menyusun program dan mengkoordinasikan penerimaan siswa baru dan pelaksanaan orientasi belajar siswa baru.
 Mengembangkan kerja sama siswa melalui kegiatan siswa antar-individu, antar-kelas, antar-angkatan, dan antar-sekolah dalam membina kesatuan dan persatuan sekolah.
 Mengembangkan tempat dan kegiatan peribadatan sebagai pusat pembudayaan sekolah
 Menyusun laporan kegiatan kesiswaan yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang membutuhkan
Bidang urusan kesiswaan dapat dibantu oleh Jajaran Pembina OSIS dalam melaksanakan tugasnya.

2.3 Wakasek Bidang Hubungan Masyarakat membantu kepala sekolah dalam :
 Perencanaan dan program kerja sama dengan masyarakat luas.
 Mengembangkan konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi kelancaran kerja sama dengan komite sekolah.
 Memfasilitasi hubungan antar sekolah
 Mengembangkan peluang kerja sama siswa, guru dengan sumber daya yang tersedia di lingkungan masyarakat untuk meningkatkan kompetensinya.
 Mengembangkan kerja sama dengan orang tua siswa.
 Mengembangkan kerja sama sekolah dengan masyarakat sekitar.
 Mengembangkan kerja sama sekolah dengan para alumni dan memiliki sistem yang dapat membangkitkan semua alumni untuk cinta almameternya dan turut mengembangkan sekolah kedepan
 Memfasilitasi pengembangan media komunikasi siswa, majalah dinding, pameran hasil karya siswa.
 Menyusun sistem publikasi dan promosi sekolah yang tepat
 Mengkoordinasikan pertemuan orang tua siswa.
 Mengatur penyusunan dan penyimpanan agenda rapat-rapat.
 Mengembangkan manajemen informasi sesuai dengan sumber daya yang tersedia sehingga potensi sekolah dapat diketahui publik secara transparan.
 Menyusun laporan pelaksanaan program hubangan dengan masyarakat dan dapat diakses oleh pihak-pihak yang membutuhkan




2.4 Wakasek Bidang Sarana dan Prasarana membantu kepala sekolah dalam :
 Mengembangkan disain penataan lingkungan sekolah sesuai dengan nilai-nilai dasar pendidikan.
 Mengatur penataan tanaman di lingkungan sekolah.
 Mengatur penataan dan pemeliharaan pendukung ketersediaan udara bersih dan lingkungan bersih di sekolah.
 Mengembangkan sekolah sebagai ekosistem yang sehat serta edukatif.
 Mengatur jadwal piket serta sistem penyelenggaraan pemeliharaan kebersihan sekolah.
 Mengkoordinasikan pembangunan dan pemiliharaan bangunan.
 Mengkoordinasikan penyediaan dan mengatur penggunaan sarana.
 Memfasilitasi penyediaan sarana guru dan siswa.
 Menyusun program pemeliharaan dan pemberdayaan, serta penyimpanan sarana kantor dan sarana belajar.
 Menyusun program penyediaan atau pemanfaatan sarana sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan sesuai dengan sumber daya yang ada di sekolah maupun di luar sekolah.
 Membantu guru-guru dalam mengembangkan media belajar.
 Menyusun laporan pelaksanaan pengadaan sarana prasarana.

3. Guru
Bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam melaksanakan tugas umum sebagai pendidik dan melakukan tugas khusus mengajar secara efektif dan efisien.

Tugas umum guru meliputi;
a. Melaksanakan tugas umum sesuai dengan keputusan kepala sekolah sebagai pengarah, pembina, pembimbing, konsultan, pelatih dalam berbagai kegiatan siswa sesuai visi sekolah.
b. Memelihara, membina, dan mengembangkan disiplin serta tata tertib siswa dengan penuh keteladanan.
c. Mengembangkan lingkungan fisik dan hubungan sosial di sekolah dengan pendekatan kasih sayang dalam membentuk kehidupan sekolah sebagai tempat belajar yang menyenangkan warganya.
d. Bekerja sama dengan seluruh warga sekolah dalam melakukan perencanaan, pengelolaan, dan evaluasi kegiatan sekolah.
e. Menciptakan sekolah sebagai tempat belajar guru dalam menunjang pembaharuan pendidikan berkelanjutan dan meningkatkan mutu pelayanan sekolah.
f. Bekerja sama menciptakan media belajar siswa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diselaraskan dengan kebutuhan kompetensi siswa di masa mendatang.
g. Mengikuti kegiatan MGMP
h. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.

Tugas Khusus guru meliputi;
a. Menyusun program pengajaran
 Program tahunan
 Program semester
 Silabus
 Rencana Penilaian/Rencana Penugasan
 Rubrik penilaian dan naalisis hasil evaluasi
 Penyusunan program perbaikan dan pengayaan
b. Melaksanakan kegiatan pembelajaran dan membuat catatan refleksi pembelajaran
c. Melaksanakan kegiatan penilaian belajar secara berkelanjutan melalui penilaian proses belajar, ulangan harian , ulangan akhir semester; dan ulangan kenaikan kelas dan ujian akhir.
d. Memeriksa, menilai dan mengumumkan hasil penilaian tugas siswa tepat waktu.
e. Menganalisis hasil ulangan harian dan ulangan umum;
f. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan;
g. Mengisi daftar nilai siswa
h. Mengupayakan materi seimbang antara akademik dan life skill.
i. Mau menerima masukan dari luar untuk proses pengembangan sistem pembelajaran.
j. Memotivasi peserta didik antusias, bersemangat, kreatif, kritis dan senang bersekolah/belajar dan diajak berbicara tentang sekolahnya.
k. Memonitor dan memotivasi perkembangan hasil belajar setiap peserta didik
l. Membimbing dan melatih siswa dalam proses pembelajaran.
m. Membuat , memilih dan mengembangkan media dan alat peraga.
n. Menciptakan karya ilmiah atau karya seni.
o. Mengikuti pengembangan atau sosialisasi kurikulum atau silabus.
p. Melaksanakan pembaharuan pendekatan, metode dan teknik pembelajaran secara berkelanjutan.
q. Mendalami dan mengembangkan materi bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
r. Meneliti dan mencatat kehadiran siswa.
s. Mencatat kemajuan hasil belajar siswa.
t. Menata dokumentasi data penilaian secara tertib, objektif, dan informatif.

4. Wali Kelas
Membantu Kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan berikut:
a. Memberdayakan dan mengembangkan kelas sebagai komunitas belajar.
b. Menyusun rencana kegiatan kelas sebagai komunitas sosial yang dinamis, sinergis, dan kompak.
c. Mengembangkan komunitas kelas sebagai wadah pengembangan informasi.
d. Mengembangkan kerja sama kelas dalam mengembangkan media komunikasi.
e. Mengelola dan melaporkan data perkembangan kehadiran harian siswa.
f. Memiliki sistem pencatatan perkembangan siswa baik akademis maupun non akademis
g. Mencatat dan melaporkan perkembangan prestasi siswa.
h. Memfasilitasi siswa dapat belajar bersama dan membangun kerja sama dalam komunitas kelas.
i. Membimbing dan mengarahkan siswa yang menghadapi permasalahan dalam belajar serta melaksanakan home visit.
j. Memberikan motivasi terhadap siswa untuk meningkatkan prestasi individu maupun kelompok.
k. Memberi pelayanan informasi kepada orang tua siswa untuk melaksanakan kerja sama dalam proses bimbingan.
l. Mendampingi siswa dalam pelaksanaan kegiatan kelas.

5. Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan berikut:
a. Analisis kompetensi siswa yang akan dikembangkan secara bertahap menurut urutan waktu dan tingkat pada kurun waktu tiga tahun.
b. Mengkoordinasikan sebaran kompetensi siswa dengan mata pelajaran lain dalam setiap tingkat.
c. Menentukan jumlah tugas dan sebaran tugas siswa dalam kurun waktu tiga tahun.
d. Penyusunan program tiga tahun, program tahunan dan program semester pada mata pelajaran sejenis.
e. Membangun tim kerja dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pembelajaran pada mata pelajaran sejenis.
f. Mengembangkan media pembelajaran dengan memanfaatkan sumber daya berbasis lingkungan yang diselaraskan perubahan dan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi



6. Guru Bimbingan Konseling
Guru bimbangan dan konseling membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan berikut:
a. Menyusun program pelaksanaan bimbingan konseling yang mengacu pada pengembangan potensi diri siswa dalam kurun waktu selama siswa mengikuti pendidikan di SMP/SMA.
b. Melakukan koordinasi dengan wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru-guru dalam rangka mengembangkan potensi diri siswa agar prestasi belajar siswa dapat berkembang optimal.
c. Membantu siswa mengatasi kesulitan belajar.
d. Menghimpun data prestasi lulusan.
e. Menghimpun informasi tentang lanjutan pendidikan dan perkembangan lapangan kerja.
f. Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa untuk memperoleh gambaran tentang kompetensi diri, lanjutan pendidikan dan kompetensi yang diperlukan untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai.
g. Memberikan layanan bimbingan terhadap siswa yang sedang menghadapi masalah.
h. Mengolah data perkembangan prestasi siswa sebagai bahan pengambilan keputusan sekolah dalam menetapkan kebijakan pendidikan pada tingkat sekolah.
i. Mememperhatikan dan mengolah data perkembangan tingkat kehadiran siswa.
j. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
k. Menyusun statistic hasil penilaian bimbingan dan konseling.
l. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling.
m. Mengikuti musyawarah MGMP.
n. Memiliki sitem pelaporan BP yang dapat diakses oleh semua personel yang membutuhkannya

7. Guru Koordinator Mata Pelajaran
a. Mengkoordinasi dengan guru sesama mata pelajaran dalam menentukaan KKM
b. Bersama guru sejenis membahas penyusunan soal dan kisi-kisi dalam ulangan semester di sekolah
c. Mengkoordinasikan pembuatan paket soal pengayaan UN di 4 mata pelajaran yang di UN-kan
d. Mengkoordinasikan pembahasan tentang perangkat pembelajaran, metode pembelajaran dan sebagainya dalam kegiatan MGMP Sekolah.

8. Guru Petugas Piket Harian
Membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan berikut:
a. Mengendalikan siswa dalam mengelola kebersihan sekolah sebelum peruses pelajaran berlangsung.
b. Mengendalikan siswa yang terlambat hadir.
c. Mengatur kegiatan kelas yang gurunya berhalangan masuk kelas.
d. Memberikan pelayan pengaturan dalam memudahkan tamu sekolah untuk menyelesaikan urusannya.
e. Mengatur administrasi perijinan siswa meninggalkan sekolah bukan pada waktunya.
f. Mengendalikan ketertiban sekolah agar seluruh siswa dapat belajar efektif.
g. Mengkoordinasikan data dengan perkembangan harian siswa wali kelas.
h. Mencatat laporan piket harian.

7. Tata Usaha
Tata Usaha membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan system administrasi sekolah . Tata Usaha di pimpin oleh Kepala Urusan Tata Usaha .Kepala tata usaha dibantu staf bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan melaksanakan tugas ketatausahaan sekolah yang meliputi kegiatan-kegiatan berikut:
a. Menyusun program tata usaha sekolah.
b. Mengelola administrasi keuangan sekolah (data perkembangan keuangan sekolah dan siswa)
c. Mengelola administrasi ketenagaan.
d. Mengelola administrasi kesiswaan (data base siswa secara lengkap, data nilai akademik siswa, dan data siswa yang mendapat bea siswa, yang naik kelas, tidak naik kelas, siswa peserta USBN yang lulus dan tidak lulus )
e. Mengelola administrasi perlengkapan (sistem administrasi yang akurat, data/file surat masuk , surat keluar sekolah dan file surat-surat berharga baik siswa maupun sekolah )
f. Mengelola data statistik sekolah.
g. Mengatur dan memberi layanan administrasi kepada siswa, guru, dan masyarakat serta sistem pelaporan yang dapat diakses oleh semua yang terkait.
h. Menata dan melaksanakan pemeliharaan dan peningkatan kebersihan dan keindahan sekolah.
i. Melalui Kepala Sekolah, memfasilitasi guru dalam pelaksanaan tugasnya.
j. Menyusun laporan ketatausahaan secara berkala.

8. Pustakawan
Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan berikut
a. Merencakan pengembangan program perpustakaan sekolah
b. Menyusun program pengembangan perpustakaan sebagai layanan belajar di sekolah.
c. Menyusun rencana pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika.
d. Mengurus pelayanan perpustakaan.
e. Memelihara dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika.
f. Menginventarisasi dan mengadministrasikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika serta dapat diakses oleh yang membutuhkan.
g. Menyimpan buku-buku perpustakaan/media elektronika.
h. Menyusun tata terttib perpustakaan.
i. Menyusun laporan pelaksanaan program.

9. Koordinator labolatorium dan Laboran
Koordinator labolatorium membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan pembelajaran di laboratorium atau yang berkaiatan dengan alat-alat laboratorium . Dalam tugasnya Koordinator Laboratorium dibantu oleh seorang laboran yang menyediakan alat dan bahan dalam praktek dan pembelajaran di laboratorium. Tugas Koordinator laboratorium dan atau Laboran sebagai berikut :
a. Menyusun program pengembangan dan pengelolaan labolatrorium sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Merencanakan pengadaan alat dan bahan labolatorium IPA, Bahasa, Komputer, dan Media Belajar.
c. Mengkoordinasikan jadwal dan tata tertib pendayagunaan/pemanfaatan labolatorium/ruang media belajar secara terpadu.
d. Menyusun dan mengkoordinasikan program tugas setiap Penanggungjawab Pengelola Labolatorium dan Media Belajar.
e. Menyusun program tugas-tugas laboran.
f. Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan labolatorium.
g. Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat labolatorium.
h. Memelihara dan perbaikan alat-alat labolatorium
i. Menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat labolatorium, dan
j. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan labolatorium dan media belajar.

Tidak ada komentar: