STRATEGI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
INDONESIA DI MASA MENDATANG
1. Pengelolaan Lingkungan Hidup Mendatang
Pengelolaan lingkungan hidup sebagai usaha sadar untuk memelihara dan atau melestarikan serta memperbaiki mutu lingkungan agar dapat memenuhi kebutuhan manusia sebaik-baiknya. Pengelolaan lingkungan hidup mempunyai ruang lingkup yang secara luas dengan cara beraneka ragam pula. Secara garis besar ada 4 (empat) lingkup pengelolaan lingkungan hidup menurut Otto Sumarwoto meliputi :
Pengelolaan lingkungan secara rutin.
Perencanaan dini dalam pengelolaan lingkungan suatu daerah yang menjadi dasar dan tutunan bagi perencana pembangunan.
Perencanaan pengelolaan lingkungan berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan terjadi sebagai akibat suatu proyek pembangunan yang direncanakan.
Perencanaan pengelolaan lingkungan untuk memperbaiki lingkungan yang mengalami kerusakan karena alamiah maupun ulah manusia sendiri
Manusia secara rutin mengolah lingkungannya, yang dilaksanakan oleh masyarakat secara sehari-hari. Misalnya pembuangan sampah, penyaluran limbah rumah tangga, petani secara rutin memelihara sengkedan, pengairan sawah, memberantas hama, penyakit dan sebagainya. Walaupun kegiatan pengelolaan lingkungan secara rutin namun kegiatan itu sering tidak disebut sebagai pengelolaan rutin.
Perencanaan pengelolaan secara dini perlu dikembangkan untuk dapat memberikan petunjuk pembangunan apa yang sesuai disuatu daerah, tempat pembangunan itu dilakukan dan bagaimana pembangunan itu dilaksanakan. Karena sifatnya bersifat dini, konflik antara lingkungan dan pembangunan dapat dihindari atau dikurangi dengan pemecahan secara dini. Dengan demikian pengelolaan lingkungan bukan merupakan hambatan pembangunan, melainkan pendukung pembangunan.
Perencanaan lingkungan yang akhir-akhir ini banyak mendapat perhatian yaitu mencakup aspek ketiga dan keempat, berturut-turut untuk rencana proyek pembangunan dan untuk memperbaiki lingkungan yang mengalami kerusakan. Perencanaan pengelolaan lingkungan untuk rencana proyek pembangunan umumnya dilakukan berdasarkan perkiraan dampak apa yang diakibatkan dari proyek tersebut. Metode perencanaan dampak lingkungan yang demikian ini disebut Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan sarana untuk memeriksa kelayakan rencana proyek dari segi lingkungan.
2. Pembangunan Berwawasan Lingkungan Hidup
Masalah pembangunan dan pengembangan lingkungan hidup adalah rutin dan komplek. Karena itu sulit ditanggulangi dan harus ditangani oleh pemerintah dan masyarakat. Untuk itu perlu adanya kesadaran pelaksanaan program dan pemahaman tentang apa yang mau dicapai dan harus mendorong masyarakat untuk membangun pengembangan lingkungan.
Sekarang ini ada hambatan pembangunan yang mengakibatkan lingkungan kemiskinan, ada 3 (tiga) hal yaitu :
Kemampuan mengerahkan tabungan yang cukup, tidak dipunyai.
Taraf pendidikan, pengetahuan dan kemahiran masyarakat relatif rendah.
Kurangnya perangsang untuk menanamkan modal.
Sehingga kemiskinan melanda dimana-mana baik di kota maupun di desa, berakibat mendorong untuk pengurasan kekayaan alam semena-mena dan merusak lingkungan untuk mencukupi kebutuhan hidup. Sedangkan kebodohan atau ketidaktahuan menyebabkan merusak lingkungan, karena belum ada kesadaran menjaga dan melestarikannya.
Untuk mengatasi permasalahan diatas, pembangunan yang dilaksanakan perlu adanya pendekatan ekologis. Pembangunan yang memperhatikan kelestarian dan menghindari kerusakan lingkungan yang sangat diperlukan dalam roda pembangunan, dengan pembangunan berwawasan lingkungan (berdasarkan UU No. 4 tahun 1982 tentang lingkungan hidup).
Pembangunan berwawasan lingkungan diterapkan dengan tujuan untuk dapat mengolah sumber daya alam secara bijaksana. Hal ini agar pembangunan yang dilaksanakan dapat menopang pembangunan yang berkelanjutan bagi peningkatan kwalitas hidup rakyat, dari generasi ke generasi sepanjang masa. Sehingga dengan pembangunan berwawasan lingkungan, dapat menunjang lingkungan hidup yang lestari dan serasi. Akhirnya pembangunan dapat dilaksanakan berkelanjutan yang terus menerus mengadakan peningkatan kwalitas manusia dan lingkungannya.
3. Pendidikan Lingkungan Hidup
Pendidikan lingkungan hidup adalah suatu jalan bagi pemecahan dalam masalah lingkungan hidup. Dengan jalan pendidikan lingkungan dapat meningkatkan kesadaran, pengetahuan, pengertian umum dalam melaksanakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya lingkungan hidup. Pendidikan lingkungan itu dalam penerapannya meliputi pendidikan formal dan pendidikan non formal agar meningkatkan kesadaran masyarakat dalam lingkungan hidup secara luas.
Tujuan pendidikan lingkungan antara lain untuk mencari pemikiran baru dan perhatian terhadap masalah lingkungan yang dihadapi serta mencari alternatif pemecahan sehingga kita dapat menentukan arah dan tujuan bagi pembangunan dimasa kini dan yang akan datang. Sehingga dapat diharapkan dapat mencegah masalah dan kerusakan lingkungan yang lebih parah dan lebih jauh adanya usaha perbaikan ke arah keselarasan dan kelestarian lingkungan.
Bentuk pendidikan yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran keberadaan lingkungan dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Dalam pendidikan formal penekanan terhadap penyelenggaraan pendidikan lingkungan lebih nyata wujudnya yang diajarkan diberbagai jenjang pendidikan dan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal. Sedangkan dalam pendidikan non formal diterapkan dalam hal-hal yang nyata perilakunya dilapangan, baik di kota maupun di pedesaan. Dengan demikian dapat memberikan kekompakan disegala masyarakat untuk mensikapi dan berperilaku sehari-hari. Sehingga dapat menumbuhkan generasi penerus yang sadar dan memahami keberadaan lingkungan untuk melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan pendidikan lingkungan hidup diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran terhadap hukum dan tegaknya hukum lingkungan yang telah ada yaitu UU No. 4 tahun 1982. Pelaksanaan supremasi hukum lingkungan oleh aparat penegak hukum harus dilaksanakan secara jelas dan nyata, sehingga ditaati oleh segala jenis masyarakat bersama-sama mematuhi dan menjunjung tinggi keberadaannya. Sehingga dengan penegakan dan kesadaran hukum memberi sumbangan besar yang dapat menciptakan kelestarian fungsi lingkungan untuk sumber kehidupan bagi generasi mendatang.
4. Industri Indonesia Yang Ramah Lingkungan
Dalam pembangunan industri harus mengkaji ulang berbagai pendekatan dan metode industrialisasi dengan memperhatikan keberadaan lingkungan. Pendekatan tersebut seharusnya mengarah pada pembangunan industri yang ramah lingkungan, yang merupakan industri bertumpu pada manajemen yang selalu memperhatikan kaidah kelestarian lingkungan.
Di negara-negara maju penerapan industri ramah lingkungan sudah dilaksanakan cukup lama setelah mengetahui dan merasakan sendiri segala dampak yang ditimbulkan dari industrialisasi. Masalah lingkungan hidup merupakan masalah global, artinya masalah lingkungan yang terjadi disuatu negara dapat dirasakan pengaruhnya oleh negara lain pada permukaan bumi ini. Misalnya hujan asam yang membuat pencemaran dan rusaknya lingkungan hidup di danau-danau Canada akibat industri di Amerika serikat, bocornya reaktor nuklir Cernobyle Rusia mengancam kehidupan di Eropa, kebakaran hutan di Indonesia mengganggu kehidupan di Singapura dan Malaysia dan sebagainya.
Bahkan ancaman masalah lingkungan dunia ini yang akan menimbulkan banyak kekhawatiran penghuninya muncul beberapa gagasan ahli lingkungan dunia untuk bersama-sama saling memecahkan atau mengurangi permasalahan lingkungan. Antara lain dengan koferensi lingkungan hidup dunia di Swedia tahun 1972 yang banyak membantu meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Hal ini ditindak lanjuti lagi dengan konferansi lingkungan hidup di Rio De Jainero Brasil tahun 1990 yang dikenal dengan Konferensi Bumi.
Dalam beberapa dekade ini bermunculan pula beberapa organisasi pecinta alam, yang selalu mengkampanyekan lingkungan secara semangat, baik didirikan oleh pemerintah maupun LSM dibanyak negara. Misalnya saja Greenpeace yang didanai kerajaan Inggris yang sangat giat memperjuangkan kelestarian lingkungan dibeberapa negara. Demikian juga di Indonesia banyak bermunculan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan pecinta alam yang saat ini sangat berperan dalam usaha mengontrol beberapa lingkungan. Hanya saja peran pemerintah saat ini belum mendukung sepenuhnya usaha pemerhati lingkungan ini, karena berkaitan dengan kebijaksanaan politik dan kebijaksanaan lainnya.
Oleh karena itu sudah saatnya pembangunan industrialisasi ini harus menuju pada industri yang ramah lingkungan. Pembangunan industri yang ramah lingkungan ini tidak hanya kebijaksanaan dan penerapan hanya dikontrol oleh pemerintah saja, tetapi perlu memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi komponen bangsa yaitu warga masyarakat untuk ikut aktif mengontrol pelaksanaannya. Masyarakat harus dilibatkan semua, artinya yang sangat peduli tentang keberadaan lingkungan. Misalnya masyarakat umum, masyarakat kampus, lembaga swadaya masyarakat, pemerhati lingkungan dan organisasi pecinta alam. Sehingga masyarakat dapat mengadakan penentangan terhadap industri yang tidak ramah lingkungan dikemudian hari.
Industri ramah lingkungan ini harus diperhatikan banyak hal yang mengarah pada segala sepak terjangnya dan memacu pada kelestarian lingkungan serta tidak ada upaya merusak lingkungan. Misalnya industri yang ada atau pendirian industri harus lolos dalam kelayakan rencana industri dari segi lingkungan atau Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL).
Diharuskan industri yang ada di Indonesia memiliki sarana pembuangan limbah dan cerobong asap yang baik sekaligus penetralisir terhadap masalah lingkungan yang dapat ditimbulkan. Memang jika melihat hal ini menganggap bahwa pengelolaan limbah hal yang sepele, tetapi dampaknya sangat besar terhadap lingkungan secara global.
Dalam segi bahan baku diharapkan industri mendatang mengurangi atau meninggalkan segala jenis bahan yang dapat merusak lingkungan seperti gas CFC, Feom, Neon, Metanol, Plastik dan sebagainya yang merusak lingkungan. Tentang bahan bakar yang digunakan harus dapat dikurangi dan diganti dengan bahan bakar yang tidak merusak lingkungan. Selain itu seyogyanya pemerintah melarang industri memproduksi barang yang menambah kerusakan lingkungan. Untuk itu peran generasi mendatang yang akan menentukan keberadaan lingkungan.
Disamping itu pendirian industri harus diperhatikan kaidah ekonomi, adanya sentralisasi industri yang banyak terjadi di kota-kota besar harus dirubah dengan adanya pembatasan pendirian industri di daerah tersebut. Selanjutnya perlu dipikirkan pengalihan lokasi daerah baru ke tempat lain agar mengurangi masalah yang ada. Dengan mengalihkan ke pedesaan atau di wilayah yang masih kosong atau sedikit industrinya. Hal ini juga perlu adanya keseimbangan keberadaan industri. Maksud keseimbangan ini adalah keberadaan industri di perkotaan dan di pedesaan, antara industri perkotaan dan pedesaan harus ada pembagian produksi yang merata. Misalnya industri pedesaan bergerak dalam industri primer seperti hasil pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan dan sebagainya, yang langsung dimanfaatkan masyarakat konsumen atau industri ringan atau industri kecil. Sedangkan industri di perkotaan merupakan industri lanjutan yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau disebut industri berat atau industri besar. Sehingga dalam kegiatan industri tidak saling mematikan, tetapi saling mendukung agar Indonesia menjadi negara industri yang tangguh dan sebagai perwujudan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.